PPP: Putusan MK Salah Fatal

PPP: Putusan MK Salah Fatal
PPP: Putusan MK Salah Fatal
JAKARTA – Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kesalahan fatal terkait putusan mengabulkan sebagian pengujian UU No 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan. Majelis Syariah PPP menilai, MK memutuskan lebih dari yang diajukan pemohon. Sehingga keputusan MK dianggap bertentangan dengan syariat agama islam.

“Menurut saya ada kesalahan fatal yang dilakukan oleh MK, karena MK memberikan keputusan lebih dari apa yang diminta pemohon dalam hal ini kasus Machica Mochtar,” kata Ketua Majelis Syariah PPP, Nur Muhammad Iskandar saat Halaqah Ulama Telaah Keputusan MK mengenai Judicial Review atas Pasal 43 UU Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan yang digelar Majelis Syariah DPP PPP, di Jakarta, Kamis (21/3).

Acara itu dihadiri juga oleh Kordinator Komisi Fatwa MUI Ma'Ruf Amin, Ketua DPP PPP Zainut Tahid, serta sejumlah ulama lainnya.  “Misalnya, minta dua dikasih lima. Ternyata kelebihan itu bertentangan dengan syariat islam,” katanya.

“Saya juga pernah membaca Fatwa MUI, mungkin saya salah atau apa nanti didiskusikan. Putusan itu juga bertentangan dengan Fatwa MUI tapi oleh Ketua MK mengganggap itu sejalan dengan keputusan MK,” ungkap Nur.

JAKARTA – Majelis Syariah Dewan Pimpinan Pusat Partai Persatuan Pembangunan (DPP PPP) menilai Mahkamah Konstitusi (MK) melakukan kesalahan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News