PPP: Revisi UU KPK Saja Tidak Cukup

PPP: Revisi UU KPK Saja Tidak Cukup
Arsul Sani. Foto: M Fathra Nazrul Islam/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (Fraksi PPP) Arsul Sani menyatakan bahwa Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diikuti dengan memperbaharui UU lainnya. 

“Bahwa niat kita dalam merevisi UU ini memperkuat pemberantasan korupsi ke depan. Menurut PPP, tidak cukup berhenti dengan merevisi atau memperbarui UU KPK,” jelas Arsul dalam rapat paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah itu.

Sekretaris jenderal (sekjen) PPP itu menyatakan bahwa perlu menjadi komitmen pembuat UU agar di periode DPR yang akan datang dilakukan pula revisi UU Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana dan UU Tipikor yang merupakan hukum materil dalam pemberantasan korupsi.

Selain itu, ujar Arsul, perlu menjadi komitmen bersama agar pemberantasan tipikor benar-benar menemukan paradigma seperti pidato yang disampaikan Presiden Jokowi 16 Agustus 2019 agar recovery atau pengembalian kerugian negara bisa dimaksimalkan.

“Jadi, menjadi komitmen semua pembentuk UU agar periode mendatang sepakat untuk mengintrokduksi UU tentang perampasan aset,” katanya.

Lebih lanjut, PPP juga memberikan catatan bahwa setelah revisi UU KPK ini maka nomenklatur kepegawaian lembaga antikorupsi itu diselaraskan dengan UU Aparatur Sipil Negara. “Dalam konteks ini, PPP meminta pemerintah agar hak dan keuangan dan tunjangan yang selama ini diterima pegawai KPK tidak berkurang,” pungkas Arsul. (boy/jpnn)

Fraksi PPP menilai Revisi Undang-Undang tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) harus diikuti dengan memperbaharui UU lainnya.


Redaktur & Reporter : Boy

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News