PPPK Bakal Dapat Gaji ke-13 Mulai Juni, Ingat Anak, ya
jpnn.com - PONOROGO - Pemerintah Kabupaten Ponorogo menganggarkan Rp53 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 Aparatur Sipil Negara (ASN) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Plt Kepala Badan Pendapatan, Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPPKAD) Ponorogo Sriyono mengatakan, pencairan gaji ke-13 direncanakan mulai awal Juni 2026 setelah pemerintah daerah menerbitkan regulasi teknis pelaksanaan pembayaran.
“Seluruh ASN Pemkab Ponorogo menerima gaji ke-13, termasuk PPPK paruh waktu. Anggaran yang disiapkan sekitar Rp53 miliar,” ujar Sriyono.
Dia mengatakan bahwa pembayaran gaji ke-13 mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dengan besaran yang disesuaikan komponen penghasilan masing-masing pegawai.
Komponen tersebut meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, hingga tambahan penghasilan pegawai bagi ASN yang memenuhi ketentuan.
Menurut dia, pemerintah daerah saat ini masih menunggu petunjuk teknis terkait mekanisme pencairan, termasuk ketentuan perpajakan dan administrasi pembayaran.
“Kami masih menunggu juknisnya, sehingga detail teknis pelaksanaan masih menyesuaikan aturan lanjutan,” tuturnya.
Sriyono menambahkan pencairan gaji ke-13 bagi ASN pemerintah pusat dijadwalkan mulai 2 Juni 2026, sedangkan pemerintah daerah menyesuaikan dengan kesiapan regulasi masing-masing daerah.
Gaji ke-13 rutin diberikan setiap pertengahan tahun untuk membantu kebutuhan pendidikan anak-anak.
- AMP Bertemu Kepala BKN, Ada Pesan Khusus untuk Seluruh ASN PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK Paruh Waktu Aman, Pengangkatan P3K ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Enggak Perlu Deg-degan
- Poin-poin Penting PP Dosen PPPK jadi PNS, Guru PPPK Usia Tua Jangan Putus Asa
- Ratusan PPPK Paruh Waktu Bakal Kehilangan Pekerjaan di Tempat Lain
- Pengangkatan PPPK ke PNS Bertahap & Tanpa Tes Saja, Usia 35 Tahun Plus Diakomodasi
- KPK Periksa ASN Kementerian Imipas di Kasus Pemerasan Izin Tinggal WNA
JPNN.com




