PPPK Bakal Dikurangi Gegara Negara Berhemat? Jawaban Waka BKN Tegas
ASN hanya ada dua, yaitu PNS dan PPPK. PPPK paruh waktu sifatnya hanya sementara.
Jika PPPK ingin dialihkan ke PNS, bisa saja melalui mekanisme yang diatur dalam UU ASN. Salah satunya harus melalui seleksi, ada formasi jabatannya, dan usia.
"Tidak ada status baru bagi ASN dalam sistem kepegawaian kita. UU ASN sudah sangat jelas bahwa hanya ada PNS dan PPPK," pungkas Waka Suharmen.
Sebelumnya, Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mewanti-wanti pemerintah agar tidak mengorbankan ASN PPPK atas dasar krisis ekonomi.
Polemik mengenai batas belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD yang belakangan ramai dikeluhkan oleh banyak pemerintah daerah menurut Fadlun, perlu dilihat secara jernih dan proporsional. Keluhan tersebut memang berangkat dari realitas tekanan fiskal daerah yang tidak ringan.
Namun, menjadi persoalan serius ketika narasi yang berkembang justru mengarah pada kemungkinan merumahkan atau tidak memperpanjang kontrak PPPK.
Jika PPPK dijadikan pihak yang paling rentan untuk dikorbankan, maka ini bukan sekadar persoalan teknis anggaran, melainkan indikasi adanya ketidaksinkronan serius dalam desain kebijakan negara.
"Tidak etis merumahkan ASN PPPK karena alasan negara tengah kesulitan fiskal," kata Fadlun kepada JPNN, Sabtu (28/3/2026). (esy/jpnn)
Negara berhemat, jumlah PPPK dikurangi dan ada status baru? Waka BKN Suharmen memberikan jawaban tegas
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
- PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS
- 5 Berita Terpopuler: Gaji ke-13 ASN Cair 100%, Termasuk PPPK, Ada Provinsi yang Belum Dapat?
- Ketum Forum Komunikasi ASN PPPK: Alhamdulillah Banget Usulan Kami Diterima
- Jumlah PNS & PPPK di Indonesia Capai 6,7 Juta, BKN Gencarkan Digitalisasi Manajemen ASN
- Gaji ke-13 Cair 100 Persen, PPPK Paruh Waktu Dapat Dua Kali
- Gaji PPPK Sudah Masuk APBN, Selanjutnya Alih Status PNS Tanpa Batasan Usia
JPNN.com




