PPPK Bisa Tugas Belajar, Kontrak Kerja Diperpanjang, Asyik
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) bisa tugas belajar. Kontrak kerjanya pun diperpanjang.
Menurut Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Zudan Arif Fakrullah, ada banyak pertanyaan dari Badan Kepegawaian Daerah (BKD) maupun Badan Kepegawaian Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) soal boleh tidaknya tugas belajar.
BKD maupun BKPSDM bingung mengambil keputusan mengingat sistem kerja PPPK sifatnya kontrak.
"Mau tahu jawabannya? Ya, bisa dong, tetapi ada syaratnya," kata Prof. Zudan, Minggu (22/11).
Prof. Zudan mengungkapkan sejumlah syarat di antaranya PPPK itu mendapatkan beasiswa untuk melanjutkan studi baik di luar maupun dalam negeri sebelum jadi aparatur sipil negara (ASN).
Penjelasannya begini, sebelum diangkat PPPK, pegawai yang bersangkutan sudah mendaftar untuk program beasiswa melanjutkan studi.
Ketika pegawai tersebut diangkat menjadi PPPK dan dalam perjalanannya ternyata usulan beasiswa disetujui, maka yang bersangkutan bisa melanjutkan studi belajar.
Nah, instansi pemberi kerja bisa memberikan rambu-rambunya kepada ASN PPPK yang mendapatkan beasiswa belajar ke luar negeri misalnya.
PPPK bisa tugas belajar, kontrak kerja diperpanjang, simak penjelasan Kepala BKN Prof. Zudan Arfi Fakrullah
- 5 Berita Terpopuler: Jumlah ASN Capai 6,7 Juta, P3K Teknis dari Satpol PP Seharusnya PNS, Forum Komunikasi Punya Usul
- Jumlah PPPK dan P3K PW Lumayan Banyak, Pemda Enggak Kesulitan
- Seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu Jangan Khawatir, Aman
- Pembayaran Gaji PPPK Aman, Rico Waas Pastikan Tidak Ada Keterlambatan
- PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS
- 5 Berita Terpopuler: Gaji ke-13 ASN Cair 100%, Termasuk PPPK, Ada Provinsi yang Belum Dapat?
JPNN.com




