PPPK dan P3K PW Tidak Menerima THR, WFH 2 Bulan
jpnn.com - MAMUJU - Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat memutuskan tidak memberikan Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran 2026 bagi PPPK dan PPPK Paruh Waktu (P3K PW).
Diputuskan juga, ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dan PPPK paruh waktu di lingkup Pemprov Sulbar kerja dari rumah (Work From Home/WFH) selama dua bulan.
"Meski bekerja dari rumah, para pegawai tersebut tetap menerima gaji bulanan," kata Gubernur Sulbar Suhardi Duka di Mamuju, Senin (16/3).
Gubernur mengatakan keputusan tersebut merupakan hasil rapat bersama seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) yang dipimpin Sekretaris Daerah.
"Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap kondisi fiskal daerah, termasuk potensi dampak kenaikan harga bahan bakar minyak (BBM) akibat konflik geopolitik antara Amerika Serikat, Israel dan Iran," jelas Suhardi Duka.
Suhardi mengakui, Pemprov Sulbar belum mampu membayarkan THR dan gaji ke-13 bagi PPPK serta PPPK paruh waktu.
"Kami menyatakan bahwa THR dan gaji ke-13 bagi PPPK dan PPPK paruh waktu tidak dapat dibayarkan karena tidak teralokasi dalam APBD 2026," ujar Suhardi Duka
Pemerintah daerah, kata dia, juga tidak menemukan ruang fiskal untuk menambah anggaran melalui APBD Perubahan.
Pemprov mengaku tidak mampu memberikan THR 2026 kepada PPPK dan PPPK Paruh Waktu.
- Ikhtiar Pemkot Mataram Cegah Pemangkasan PPPK, Usulkan Gaji P3K Ditanggung APBN
- PNS dan PPPK Campur Aduk seperti Pasar, P3K Bakal Dikembalikan ke Instansi Asal
- Redistribusi Guru PNS dan PPPK Segera Dimulai
- Kabar Terbaru Wacana Gaji PPPK dan P3K PW Sepenuhnya Ditanggung APBN
- 5 Berita Terpopuler: Data Resmi ASN Terungkap, Konkernas II PGRI 2026 Jadi Angin Segar, Pertahankan PPPK!
- 5 Berita Terpopuler: Ribuan PPPK Segera Perpanjangan Kontrak, Bakal Dikontrak Terus? Simak Pengumuman Penting BKN
JPNN.com




