PPPK dan P3K PW Tidak Menerima THR, WFH 2 Bulan

PPPK dan P3K PW Tidak Menerima THR, WFH 2 Bulan
Aparatur Sipil Negara atau ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Namun, pegawai tetap dapat diminta masuk kerja di kantor jika dibutuhkan oleh pimpinan OPD masing-masing.

"Mereka WFH selama dua bulan dan tidak perlu ke kantor, kecuali jika diminta oleh pimpinan OPD,” ujarnya.

Kebijakan itu juga berdampak pada sektor pendidikan. Guru berstatus pegawai negeri sipil (PNS) diminta mengambil alih sebagian jam mengajar yang sebelumnya diampu oleh guru PPPK dan PPPK paruh waktu.

Pemerintah daerah akan melakukan evaluasi berkala terhadap kebijakan tersebut.

Peninjauan pertama dijadwalkan pada 16 April dan kembali dievaluasi pada 16 Mei 2026.

"Jika kondisi masih sama, kemungkinan kebijakan WFH bisa diperpanjang lagi,” kata Suhardi Duka.

Meski tidak menerima THR dan gaji ke-13, Pemprov Sulbar memastikan PPPK dan P3K PW tetap menerima gaji bulanan selama masa WFH. (antara/jpnn)

Jangan Lewatkan Video Terbaru:

Pemprov mengaku tidak mampu memberikan THR 2026 kepada PPPK dan PPPK Paruh Waktu.


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News