PPPK dan PNS Sama-sama ASN Bekerja untuk Negara, Mengapa Alih Status pakai Tes? Heran
"Mengapa seseorang yang sudah menjadi ASN harus kembali mengikuti proses seleksi untuk menjadi ASN?" ujarnya.
Menurut Rambe, pertanyaan tersebut penting dijawab pemerintah jika memang terdapat kebijakan yang mengharuskan PPPK mengikuti tes kembali.
Dia mempertanyakan kompetensi apa yang hendak diukur melalui seleksi tersebut, mengingat para PPPK sebelumnya telah melalui proses seleksi hingga akhirnya dinyatakan memenuhi persyaratan dan diangkat sebagai ASN.
"Tes untuk mengukur apa? Apa yang belum pernah diuji sebelumnya? Apakah kompetensinya berubah hanya karena nomenklaturnya berubah?" tuturnya.
Bagi Rambe, persoalannya bukan terletak pada penolakan terhadap PNS maupun seleksi.
"Bukan karena kita (P-PPPK) menolak PNS. Bukan pula karena kita menolak seleksi, dan bukan karena PPPK meminta perlakuan istimewa. Persoalannya adalah konsistensi sistem," kata Rambe.
Dia mengatakan, jika seseorang telah mengikuti proses seleksi, dinyatakan memenuhi persyaratan, diangkat menjadi PPPK, kemudian menjalankan tugas sebagai ASN, maka perubahan status kepegawaiannya semestinya turut mempertimbangkan masa pengabdian, kompetensi, kinerja, kebutuhan organisasi, dan prinsip merit.
Rambe juga menyoroti nasib PPPK penuh waktu yang berusia lebih dari 35 tahun dan sudah mendekati masa pensiun.
PNS dan PPPK merupakan ASN yang bekerja dalam pemerintahan, menjalankan tugas negara, memberikan pelayanan kepada Masyarakat. Mengapa alih status pakai tes?
- 5 Berita Terpopuler: PPPK Paruh Waktu & ASN Penuh Bisa Ikut Pengangkatan PNS 2027, Tendik Sulit, DPR Punya Rumusan Baru
- Mulai Dibahas Skema terkait Guru PPPK, Kesejahteraan Dijamin Negara
- Gaji PPPK Paruh Waktu Rp2,5 Juta, Sebegini yang Mengundurkan Diri
- Belasan PNS dan PPPK Kompak Keluyuran saat Jam Kerja
- PPPK Paruh Waktu jadi ASN Penuh pada 2027, Mana Surat Resminya?
- PPPK Beri Ucapan Selamat Ultah untuk Pak Dasco, Sampaikan Harapan Ini
JPNN.com




