PPPK dan PNS Sama-sama ASN Bekerja untuk Negara, Mengapa Alih Status pakai Tes? Heran
Dia mempertanyakan bagaimana posisi pegawai tersebut apabila perubahan status kepegawaian mensyaratkan mekanisme tertentu yang selama ini berlaku dalam pengadaan PNS.
"Akhirnya muncul permasalahan baru, posisi PPPK penuh waktu di atas 35 tahun dan menjelang pensiun mau dimasukkan ke posisi mana? Ini yang perlu dijelaskan secara jernih kepada masyarakat," ungkapnya.
Menurut Rambe, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi administratif.
Pemerintah, kata dia, perlu mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, efisiensi birokrasi, masa pengabdian, serta keberlanjutan karier ASN.
"Kalau tetap harus tes, pemerintah tentu mempunyai alasan, tetapi masyarakat berhak memperoleh penjelasan," kata Nur Rambe. (sam/mcr19/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi:
PNS dan PPPK merupakan ASN yang bekerja dalam pemerintahan, menjalankan tugas negara, memberikan pelayanan kepada Masyarakat. Mengapa alih status pakai tes?
Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu
- DPR Rumuskan Skema Guru Swasta Lulus PPPK Tetap Bisa Mengajar di Sekolah Asal
- PPPK Paruh Waktu & ASN Penuh Bisa Ikut Pengangkatan PNS 2027 Secara Bertahap
- Ribuan PPPK Paruh Waktu Dikontrak Lagi, Sebegini Gaji Mereka
- Ternyata Ini Penyebab PPPK Paruh Waktu Tendik Sulit Ditarik Pusat, Ada Solusinya
- 5 Berita Terpopuler: PPPK & PPPK PW Bertemu Dasco, Peralihan ke PNS Cukup Tes Observasi, Tinggal Menunggu Surat Edaran
- Sudah Ada 2 Kasus ASN Digerebek Warga, Bupati Menyiapkan Surat Edaran
JPNN.com




