PPPK dan PNS Sama-sama ASN Bekerja untuk Negara, Mengapa Alih Status pakai Tes? Heran

PPPK dan PNS Sama-sama ASN Bekerja untuk Negara, Mengapa Alih Status pakai Tes? Heran
ASN terdiri dari PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mempertanyakan bagaimana posisi pegawai tersebut apabila perubahan status kepegawaian mensyaratkan mekanisme tertentu yang selama ini berlaku dalam pengadaan PNS.

"Akhirnya muncul permasalahan baru, posisi PPPK penuh waktu di atas 35 tahun dan menjelang pensiun mau dimasukkan ke posisi mana? Ini yang perlu dijelaskan secara jernih kepada masyarakat," ungkapnya.

Menurut Rambe, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari sisi administratif.

Pemerintah, kata dia, perlu mempertimbangkan kepastian hukum, keadilan, efisiensi birokrasi, masa pengabdian, serta keberlanjutan karier ASN.

"Kalau tetap harus tes, pemerintah tentu mempunyai alasan, tetapi masyarakat berhak memperoleh penjelasan," kata Nur Rambe. (sam/mcr19/jpnn)

Simak! Video Pilihan Redaksi:

PNS dan PPPK merupakan ASN yang bekerja dalam pemerintahan, menjalankan tugas negara, memberikan pelayanan kepada Masyarakat. Mengapa alih status pakai tes?


Redaktur & Reporter : Soetomo Samsu

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News