PPPK di Sejumlah Daerah Terancam PHK, BKN Merespons
jpnn.com - JAKARTA – Sejumlah pemerintah daerah (pemda) sudah berancang-ancang tidak memperpanjang kontrak kerja PPPK dengan dalih regulasi melarang alokasi belanja pegawai melampuai 30 persen APBD.
Beberapa daerah lainnya beralasan kemampuan fiskal yang cekak akibat kebijakan efisiensi memaksa mereka harus merumahkan sebagian PPPK.
Badan Kepegawaian Negara (BKN) merespons masalah tersebut, dengan mengatakan bahwa kebijakan terkait kontrak kerja PPPK menjadi kewenangan masing-masing Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).
“Pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK, hal tersebut merupakan kewenangan sepenuhnya Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi,” kata Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN Wisudo Putro Nugroho di Jakarta, Minggu (29/3/2026), dikutip dari situs resmi BKN.

Pada kesempatan yang sama, Wisudo merespons beredarnya informasi di media sosial (Facebook) berupa gambar yang mengatasnamakan Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, tentang pernyataan berjudul PPPK Tak Hilang Status Baru Menanti.
Wisudo dengan tegas menyatakan bahwa informasi tersebut adalah hoaks dan tidak benar.
BKN, kata Wisudo, tidak pernah menerbitkan pernyataan tentang adanya status baru bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebagaimana yang tersebar dalam unggahan tersebut.
Silakan disimak pernyataan BKN terkait sejumlah pemda yang berencana merumahkan atau melakukan PHK PPPK.
- 5 Berita Terpopuler: Setelah Ada SE Mendikdasmen 7/2026, Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu? Ada Regulasi Lanjutan?
- Inilah Duduk Perkara SK Mutasi Palsu PPPK, P3K PW Mengundurkan Diri
- Revisi UU Sisdiknas: Bukan PPPK, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS
- Tenang, SE Mendikdasmen Mempercepat Honorer jadi PNS atau PPPK
- Banyak Kepala Sekolah Rangkap Jabatan Gegara PPPK dan P3K PW Tidak Bisa jadi Kepsek
- Bagaimana Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027? Simak Pernyataan BKN & Kemendikdasmen
JPNN.com




