PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal-Pasal Diskriminatif

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal-Pasal Diskriminatif
Ketua Umum DPP Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), Yumnawati mengatakan, saat ini pinaknya tengah menanti jadwal sidang perdana dengan nomor perkara : 84/PUU-XXIV/2026. Foto dokumentasi FAIN for JPNN

Lebih lanjut disampaikan ketum DPP FAIN ini, Pasal 52 ayat (3) huruf c dapat menimbulkan perbedaan implementasi dalam hal penetapan masa perjanjian kerja bagi PPPK, ada PPPK yang diangkat hingga Batas Usia Pensiun (BUP), sedangkan yang lain hanya untuk jangka waktu tertentu dengan adanya frasa dan/atau pada pasal tersebut. 

Ketiga norma tersebut memunculkan pertanyaan mendasar, apakah semangat meritokrasi dan kesetaraan dalam UU ASN telah benar-benar terwujud? 

Dalam perspektif konstitusi, prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law) merupakan amanat utama UUD RI Tahun 1945. Setiap warga negara berhak memperoleh kesempatan yang sama dalam pemerintahan. Ketika PPPK yang secara legal merupakan ASN tidak memperoleh akses yang setara terhadap jabatan struktural/manajerial dan jabatan fungsional/nonmanajerial, maka terjadi ketidakseimbangan hak yang patut diuji secara konstitusional. Padahal, banyak PPPK direkrut dari kalangan profesional dengan pengalaman kerja puluhan tahun seperti dosen, guru, tenaga kesehatan, dan tenaga teknis lainnya yang memiliki rekam jejak dan kompetensi yang tinggi serta diangkat melalui proses seleksi layaknya PNS. 

"Menutup akses PPPK terhadap jabatan ASN berarti menyia-nyiakan potensi sumber daya manusia di negara ini," serunya.

Ketika norma yang ada membuka ruang tafsir yang terlalu luas tanpa standar nasional yang jelas, maka potensi disparitas kebijakan semakin besar yang pada akhirnya berpotensi meningkatkan kesewenang-wenangan.

Adanya perlakuan yang diskriminatif terhadap PPPK akan berdampak bukan hanya pada aspek psikologis pegawai, tetapi juga pada kualitas pelayanan publik. PPPK yang tidak memiliki kepastian masa kerja akan menghadapi tekanan profesional dan finansial yang berpengaruh pada motivasi serta stabilitas kinerja.

Lebih lanjut dikatakan, ketentuan yang membatasi akses jabatan dan ketidakpastian masa kerja berpotensi menciptakan stratifikasi dalam tubuh ASN. PPPK akan selalu dianggap sebagai “ASN kelas dua”, meskipun secara normatif PPPK adalah bagian sah dari aparatur negara, bahkan UU ASN memberikan garansi bahwa penyelenggaraan manajemen ASN haruslah berdasarkan asas kepastian hukum, keadilan dan kesetaraan serta nondiskriminatif.

Untuk memastikan kesesuaian norma dengan konstitusi, mekanisme uji materiil (judicial review) menjadi langkah konstitusional yang sangat relevan. Melalui pengujian undang-undang No. 20 Tahun 2023 terhadap UUD 1945, norma yang dianggap bertentangan dengan prinsip kesetaraan dan kepastian hukum dapat dikoreksi.

Gugatan PPPK soal UU ASN menunggu sidang perdana di MK, sejumlah pasal dinilai diskriminasi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News