PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal-Pasal Diskriminatif
Kamis, 26 Februari 2026 – 13:51 WIB
Ketua Umum DPP Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), Yumnawati mengatakan, saat ini pinaknya tengah menanti jadwal sidang perdana dengan nomor perkara : 84/PUU-XXIV/2026. Foto dokumentasi FAIN for JPNN
FAIN berharap ke depan, perlu ada penegasan bahwa jabatan manajerial dan nonmanajerial harus terbuka bagi seluruh ASN berdasarkan sistem merit, tanpa diskriminasi status.
Masa kerja PPPK perlu diatur dengan standar nasional yang seragam, idealnya hingga BUP layaknya PNS.
"Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi turunan agar tidak terjadi interpretasi yang berbeda antar instansi," pungkasnya. (esy/jpnn)
Gugatan PPPK soal UU ASN menunggu sidang perdana di MK, sejumlah pasal dinilai diskriminasi
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad
BERITA TERKAIT
- Dharma Pongrekun Ajukan Uji Materi UU Kesehatan ke MK
- PPPK & PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer
- Bupati Sudah Tahu Kelakuan PPPK Paruh Waktu yang Satu Ini
- 5 Berita Terpopuler: SE Mendikdasmen Berpihak kepada Honorer, Diupayakan Semua Guru Berstatus PNS, Gaspol
- Eks Cagub DKI Jakarta Dharma Pongrekun Gugat UU Kesehatan ke MK
- Kantongi SK Kementerian Hukum, Aliansi PPPK Paruh Waktu Indonesia Gaspol Demi P3K
JPNN.com




