PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal-Pasal Diskriminatif

PPPK Gugat UU ASN, Soroti Pasal-Pasal Diskriminatif
Ketua Umum DPP Forum Aspirasi Intelektual Nusantara (FAIN), Yumnawati mengatakan, saat ini pinaknya tengah menanti jadwal sidang perdana dengan nomor perkara : 84/PUU-XXIV/2026. Foto dokumentasi FAIN for JPNN

FAIN berharap ke depan, perlu ada penegasan bahwa jabatan manajerial dan nonmanajerial harus terbuka bagi seluruh ASN berdasarkan sistem merit, tanpa diskriminasi status.

Masa kerja PPPK perlu diatur dengan standar nasional yang seragam, idealnya hingga BUP layaknya PNS.

"Pemerintah perlu memastikan harmonisasi regulasi turunan agar tidak terjadi interpretasi yang berbeda antar instansi," pungkasnya. (esy/jpnn)

Gugatan PPPK soal UU ASN menunggu sidang perdana di MK, sejumlah pasal dinilai diskriminasi


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News