PPPK Jangan Malas, Kontrak Kerja Jadi Taruhan, BKN Ungkap Aturannya
jpnn.com, JAKARTA - Pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) jangan malas, karena kontrak kerja jadi taruhannya. Pejabat pembina kepegawaian (PPK) bisa saja memberhentikan PPPK karena alasan kinerja buruk.
Menurut Wakil Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suharmen, ke depan perpanjangan kontrak kerja PPPK ditentukan oleh kinerja. Semua aparatur sipil negara (ASN) diwajibkan mengisi e-kinerja yang akan jadi patokan penilaian oleh PPK.
Kalau kinerja di bawah standar yang ditetapkan, maka PPK berhak untuk tidak memperpanjang kontrak kerja.
"PPK dibolehkan tidak memperpanjang kontrak kerja ASN PPPK kalau kinerja jelek. Tolok ukurnya jelas karena ada laporannya di e-kinerja," kata Waka BKN Suharmen kepada JPNN, Sabtu (6/12).
Jadi, kata Waka Suharmen, tidak ada pemutusan kontrak kerja karena alasan anggaran. Kemampuan fiskal tidak bisa jadi alasan pemda untuk memutuskan kontrak kerja PPPK.
Dia mengingatkan pemda ketika mengajukan kebutuhan formasi PPPK, maka setiap instansi wajib melakukan analisis jabatan (Anjab) dan analisis beban kerja (ABK). Itu berarti masalah gaji dan tunjangan sudah selesai.
"Perpanjangan kontrak kerja PPPK ke depan bukan lagi berdasarkan anggaran, tetapi capaian kinerja," tegasnya.
Hal tersebut, kata Waka Suharmen, akan diatur dalam revisi UU 20 Tahun 2023 tentang ASN yang sementara digodok di DPR RI.
PPPK jangan malas bekerja, kontrak kerja jadi taruhan, Waka BKN Suharmen ungkap aturannya
- Guru PPPK Paruh Waktu Mulai Bergerak Menuntut Kesejahteraan Layak
- Kabar Gembira, Sudah Ada Keputusan dari DPR soal Afirmasi Pengangkatan PPPK
- Gaji PPPK Paruh Waktu Tidak Manusiawi, Balik Lagi ke Diktum Pertama KepmenPANRB 16 Tahun 2025
- 5 Berita Terpopuler: Pemerintah Sudah Menetapkan, Gaji Bersih Guru PPPK Paruh Waktu Rp 15 Ribu, Begini Kata Istana
- Gaji Bersih Guru Paruh Waktu Rp 15 Ribu, Bu Renny: Jangan Nodai Predikat PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Sindiran Terlontar, PPPK Paruh Waktu & Downgrade Harus Kompak, Seluruh Persoalan Harus Tuntas
JPNN.com




