PPPK Paruh Waktu di Daerah Ini Tidak Menerima THR, Alasannya Bisa Ditebak
jpnn.com - MEDAN – Para PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya atau THR 2026.
Mengapa Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak menerima THR?
Alasannya karena belum ada regulasi yang mengatur secara tegas.
"Tentu kita melakukan sesuatu yang ada regulasinya," ujar Wali Kota Medan Rico Tri Putra Waas di Medan, Senin (9/3).
Dia mengatakan pemerintah kota setempat akan memberikan THR bagi pegawai sesuai dengan yang diatur dalam peraturan yang berlaku.
Pemberian THR, lanjutnya, harus sesuai dengan peraturan yang berlaku tersebut.
"Pokoknya kalau yang ada haknya kita (Pemkot Medan) berikan," kata dia.
Kendati demikian, Rico Waas menegaskan pemerintah kota akan melakukan pengkajian terhadap pemberian THR PPPK Paruh Waktu (P3K PW) tersebut.
Sejumlah pemda sudah memastikan akan memberikan THR kepada PPPK Paruh Waktu, sedangkan beberapa lainnya tidak menganggarkan.
- Mungkin Tidak Ada Perekrutan CPNS dan PPPK Tahun Ini, Penerimaan ASN Mutasi pun Ditutup
- 5 Berita Terpopuler: 38.524 PNS & PPPK Diusulkan jadi ASN Pusat, tetapi P3K PW Terganjal UU HKPD, Simak Penjelasannya
- Tantangan Berat PPPK Paruh Waktu Naik Status, tetapi Bukan Tidak Ada Solusi
- Rumah Murah Buat PPPK, Tak Selalu Tersedia, Semoga Stok Masih Ada
- Kabar Gembira Lagi untuk PPPK dan P3K PW, Alhamdulillah
- Alih Status PPPK Paruh Waktu Terganjal UU HKPD, Jalan Keluarnya Hanya Ini
JPNN.com




