PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, Faisol: Kebijakan Macam Apa Itu
jpnn.com, JAKARTA - Ada kabar beredar tentang pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja atau PPPK paruh waktu ditempatkan di organisasi masyarakat atau ormas. Kebijakan itu memang dinilai janggal, tetapi kejadiannya nyata.
Ketua Umum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mengungkapkan PPPK paruh waktu di sebuah provinsi di Jawa saat ini tertekan. Sebab, alih-alih bertugas di instansi biasa mereka mengabdi, para PPPK itu justru ditempatkan di ormas.
"Kebijakan macam apa itu. Memangnya bisa PPPK paruh waktu diperbantukan ke ormas," kata Faisol kepada jpnn.com, Minggu (12/7/2026).
Faisol mengaku sudah mencari tahu kepada pengurus dan anggota Aliansi R2 R3 Indonesia di sebuah provinsi di Jawa. Hasilnya, cukup banyak PPPK paruh waktu yang ditempatkan di ormas.
Menurut Faisol, para PPPK paruh waktu itu tidak bisa menolak karena penempatan tersebut melalui keputusan gubernur yang sifatnya final.
Kebijakan tersebut dinilai Faisol tidak memiliki dasar hukum yang jelas. Oleh karena itu, Aliansi R2 R3 Indonesia mengecam keras kebijakan seorang gubernur itu.
"Saya mengecam keputusan gubenur itu, masak iya ASN bekerja di bawah naungan ormas dan diperintah-perintah ormas?" tuturnya.
Sebagai ketum Aliansi R2 R3 Indonesia, Faisol mempertanyakan landasan apa yang dipakai untuk mengambil keputusan tersebut.
PPPK paruh waktu ditempatkan di ormas, Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mempertanyakan kebijakan tersebut
- PAD Kecil Banget, Pemda Ini Sempat Megap-megap Membayar Gaji PPPK
- Alhamdulillah, Gaji PPPK Paruh Waktu Naik Bertahap Mulai 2027
- BKN: 1.147 PPPK Paruh Waktu Sudah Diangkat PPPK Penuh
- Soal Rencana Alih Status Guru PPPK dan P3K PW jadi ASN Pusat, Pemda Sudah Menghitung Duit
- PNS, PPPK, dan P3K Paruh Waktu Membolos Bakal Dijemput Paksa, Tanpa Peringatan
- Fadlun Ajak Semua PPPK Tagih Janji Presiden Prabowo, Ada 3 Tuntutan
JPNN.com




