PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, Faisol: Kebijakan Macam Apa Itu

PPPK Paruh Waktu Ditempatkan di Ormas, Faisol: Kebijakan Macam Apa Itu
PPPK dan PPPK Paruh Waktu juga termasuk ASN. Ilustrasi Foto: Ricardo/JPNN.com

Dia mewanti-wanti agar kebijakan itu tidak dijadikan cara untuk memasukkan honorer baru yang ditempatkan di instansi pemerintah, sementara PPPK paruh waktu malah digeser ke ormas.

Faisol menegaskan kecurigaan itu bukannya tanpa alasan. Menurut dia, pola serupa sudah  sudah terjadi di sebuah provinsi lain di Jawa.

Salah satu pemrintah provinsi, kata Faisol, menggunakan tameng uji kompetensi guru tidak tetap (GTT) dan pegawai tidak tetap (PTT) untuk memasukkan data honorer baru. Padahal, katanya, UU 20 Tahun 2023 Tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) sudah melarang rekrutmen honorer maupun tenaga non-ASN baru lagi.

Faisol menegaskan sebenarnya pemda yang kesulitan menggaji PPPK dan PPPK paruh waktu tinggal melapor kepada Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri). Menurut dia, Kemendagri juga sudah meminta pemda yang kesulitan memasukkan datanya.

"Kalau ternyata pemdanya tidak proaktif, maka yang menjadi korban adalah PPPK dan PPPK paruh waktu," ucapnya.(esy/jpnn)

PPPK paruh waktu ditempatkan di ormas, Ketum Aliansi R2 R3 Indonesia Faisol Mahardika mempertanyakan kebijakan tersebut


Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News