PPPK Paruh Waktu & Downgrade Harus Kompak Memperjuangkan Regulasi Peningkatan Status
jpnn.com - JAKARTA - PPPK Paruh Waktu dan downgrade harus kompak memperjuangkan regulasi peningkatan status penuh waktu.
PPPK Paruh Waktu downgrade merupakan istilah untuk menyebut honorer database BKN yang seharusnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu. Namun, lantaran terbatasnya formasi PPPK full time, maka mereka masuk skema PPPK paruh waktu.
Istilah PPPK downgrade juga untuk honorer yang saat melamar PPPK terpaksa menggunakan level ijazah yang disesuaikan dengan formasi yang tersedia. Misal yang bersangkutan sebenarnya punya ijazah S1, tetapi karena formasi terbatas, maka menggunakan ijazah SLTA.
Menurut Sekretaris Jenderal Forum Honorer Non-Kategori Dua Indonesia Tenaga Kependidikan (FHNK2I Tendik) Herlambang Susanto, PPPK Paruh Waktu dan downgrade merupakan kelompok aparatur sipil negara (ASN) yang premature.
Kedua kelompok tersebut masih belum mendapatkan kesejahteraan layaknya ASN PPPK.
"Itu yang sejak awal saya kejar, regulasi yang berbunyi memprioritaskan paruh waktu dan downgrade saat pemerintah daerah memiliki kemampuan anggaran ditambah adanya kebutuhan formasi pada rekrutmen ASN selanjutnya," tutur Herlambang kepada JPNN.com, Senin (9/2/2026).
Jadi, lanjutnya, ketika rekrutmen PPPK secara nasional kembali dibuka, maka mekanisme di SSCASN-nya pun hampir seperti seleksi sebelumnya di mana muncul dalam akun SSCASN pertanyaan "Apakah Anda eks THK 2".
Selanjutnya berubah menjadi "Apakah Anda PPPK Paruh Waktu dan PPPK Downgrade."
PPPK Paruh Waktu dan downgrade harus kompak memperjuangkan regulasi peningkatan status ke PPPK penuh waktu
- PPPK Paruh Waktu Jangan Terlalu Berharap Biar Enggak Kecewa Berat
- Kabar Baik untuk Seluruh Guru PPPK Paruh Waktu, Semoga Menkeu Setuju
- THR PPPK Paruh Waktu Masih Dikaji, Belum Pasti
- 5 Berita Terpopuler: Muncul Usulan untuk Gaji PPPK Paruh Waktu, Mendikdasmen Merespons, Ternyata Begini Penjelasannya
- Kapan THR ASN PNS dan PPPK Cair? Bersabar Sedikit Lagi ya
- Kabupaten Ini Punya 25 Ribu Lebih ASN, Semua Mendapat THR 2026
JPNN.com




