PPPK Paruh Waktu Indonesia Dukung Pemda Tingkatkan PAD, Anggaran Gaji P3K Tetap Terjaga
jpnn.com, JAKARTA - Organisasi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu Indonesia (PPPK PWI) mendukung kebijakan kepala daerah untuk meningkatkan pendapatan asli daerah (PAD).
Selain bisa meningkatkan kesejahteraan para PPPK Paruh Waktu menuju PPPK, juga untuk memaksimalkan pelayanan pemda kepada masyarakat.
Sekretaris Umum Dewan Pengurus Pusat PPPK PWI Iqbal menceritakan, dukungan itu mencuat saat Gubernur Sulawesi Barat (Sulbar) Suhardi Duka menyampaikan sejumlah hal saat apel besar Senin (30/3) yang dihadiri ribuan ASN.
Ada beberapa hal yang disampaikan Gubernur Sulbar yang kerap disapa SDK.
Salah satunya ialah terkait belanja pegawai di lingkup Pemprov Sulbar yang sudah mencapai 34 persen.
Berdasarkan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pusat dan Daerah (HKPD) Pasal 146 dinyatakan bahwa daerah wajib mengalokasikan belanja pegawainya paling tinggi 30 persen dari total belanja APBD, dan persentase belanja pegawai yang dimaksud.
Daerah menurut Gubernur Sulbar, harus melakukan penyesuaian porsi belanja pegawai paling lama lima tahun terhitung sejak UU No. 1 HKPD ini diundangkan.
"Gubernur Sulbar Suhardi Duka menyampaikan bahwa semua harus sama-sama berusaha untuk menaikkan PAD dan saat ini beliau telah memerintahkan seluruh jajarannya untuk membuat Peraturan Daerah yang baru tentang retribusi dalam rangka meningkatkan PAD," terang Iqbal kepada JPNN, Kamis (2/4).
PPPK Paruh Waktu Indonesia menyatakan dukungannya terhadap kebijakan Pemda meningkatkan PAD, sehingga anggaran gaji P3K tetap terjaga.
- Bukan Diangkat Jadi PPPK, P3K PW Mulai Dialihkan ke Outsourcing
- 8 Juni, Pemerintah dan DPR Putuskan Nasib P3K, PPPK Paruh Waktu, Ada Soal Gaji
- 5 Berita Terpopuler: BKN Keluarkan Pernyataan Tegas, PPPK Paruh Waktu Gembira, Surat Peralihan Status P3K PW Terbit
- Pernyataan Menteri Rini soal Karier ASN dan Latsarmil Komcad
- Hasil Pertemuan Aliansi dengan Kemendagri Bikin PPPK Paruh Waktu Gembira, Pintu Terbuka
- Surat Peralihan Status PPPK Paruh Waktu Terbit, Faisol Menentang Keras, Ada Apa?
JPNN.com




