PPPK Paruh Waktu Jangan Belum Apa-apa Sudah Curiga, Kasihan BKD
jpnn.com - JAKARTA – Ketua Umum Asosiasi Pegawai Pemerintah Perjanjian Kerja Indonesia (AP3KI) Nur Baitih mengimbau para PPPK Paruh Waktu agar jangan terburu-buru melontarkan kecurigaan.
Bunda Nur, sapaan akrabnya, meminta agar eks honorer yang sudah diangkat menjadi PPPK Paruh Waktu menjalani dulu statusnya sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN).
Dia mengatakan hal tersebut merespons munculnya isu-isu miring yang berkaitan dengan pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi penuh waktu atau full time.
Diketahui, masa perjanjian kerja PPPK Paruh Waktu ditetapkan setiap 1 tahun yang dituangkan dalam perjanjian kerja sampai dengan diangkat menjadi PPPK.
Ketentuan tersebut tercantum pada Diktum ke-13 KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025 tentang PPPK Paruh Waktu.
KepmenPANRB 16/2025 juga menyatakan bahwa evaluasi kinerja PPPK Paruh Waktu yang dilakukan triwulan dan tahunan.
Hasil evaluasi kinerja akan dijadikan pertimbangan perpanjangan perjanjian kerja atau pengangkatan menjadi PPPK Penuh Waktu.
Belakangan mencuat isu miring, yakni dugaan permainan uang dan nepotisme, dalam pengalihan status dimaksud, yang diungkapkan Ketua Umum Aliansi R2-R3 Indonesia Faisol Mahardika.
Bunda Nur Baitih mengimbau para PPPK Paruh Waktu agar tidak terburu-buru melontarkan kecurigaan-kecurigaan.
- 5 Berita Terpopuler: Pengembangan Karier Fungsional & Struktural PNS & PPPK Dipetakan, Gaji lewat Kopdes, Ada soal Zakat
- Gaji PNS dan PPPK Berstatus Pegawai Pemda Jangan Lewat Kopdes
- Terbit SE Terbaru untuk PNS, PPPK, dan PPPK Paruh Waktu
- Mayoritas PPPK Paruh Waktu Belum Pernah Menerima Gaji, Ya Ampun
- Kepala BKN Tekankan Pengembangan Karier Fungsional dan Struktural PNS & PPPK
- 5 Berita Terpopuler: Pengangkatan PNS dari PPPK Melalui Tes, Guru & Tendik Gelar Konsolidasi, Bukan Cuma Itu
JPNN.com




