PPPK Paruh Waktu Jangan Terpengaruh Informasi Liar, Dijamin Aman
jpnn.com - SINGKAWANG – Para PPPK Paruh Waktu (P3K PW) di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Singkawang, Kalimantan Barat, dipastikan aman, tidak ada pemutusan kontrak kerja atau Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Kepastian nasib Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu tersebut disampaikan Wakil Wali Kota Singkawang Muhammadin.
Dia mengatakan kebijakan yang berkembang di tingkat nasional terkait PPPK paruh waktu itu, tidak berdampak pada kebijakan pemerintah daerah setempat.
“Kami pastikan tidak ada pemutusan kontrak PPPK paruh waktu di Kota Singkawang. Informasi yang beredar secara nasional tidak serta-merta berlaku di daerah,” kata Muhammadin di Singkawang, Minggu(5/4).
Muhammadin menjelaskan pemerintah kota setempat telah melakukan perhitungan kemampuan keuangan daerah untuk memastikan keberlanjutan pembayaran gaji PPPK paruh waktu tetap terjamin.
Menurut dia, komitmen tersebut merupakan bentuk kepastian bagi para pegawai agar tetap dapat menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat secara optimal.
“Kami sudah menghitung kemampuan anggaran dan pembayaran gaji PPPK paruh waktu tetap aman. Jadi tidak perlu khawatir,” ujarnya.
Meski demikian, Pemkot Singkawang masih menunggu kejelasan kebijakan dari pemerintah pusat terkait pengaturan lebih lanjut mengenai status PPPK paruh waktu.
Dipastikan para PPPK Paruh Waktu tidak terdampak kebijakan pusat yang belakangan memunculkan informasi liar.
- 2 UU Hambat Rekrutmen Guru PNS & PPPK, P2G Desak Prabowo Terbitkan Perppu
- 5 Berita Terpopuler: Menarik Perhatian, Kebutuhan Formasi Guru ASN 498 Ribu, Kawal Regulasi Teknis & Transisi ke PPPK
- Heru Serukan PPPK Paruh Waktu Kawal Regulasi Teknis & Skema Transisi ke P3K
- 5 Berita Terpopuler: BKN Ungkap Nasib PPPK Paruh Waktu di 2027, Segera Terbit SE Bersama 3 Menteri, Ada Standar Gaji?
- Pemecatan Beberapa PPPK Tinggal Menunggu Persetujuan BKN
- Pemda Butuh Regulasi Peralihan P3K PW ke PPPK, Termasuk Soal Standar Minimal Gaji
JPNN.com




