PPPK Paruh Waktu juga ASN, Gaji Rp300 Ribu, Diminta Memacu Kinerja
jpnn.com - JAKARTA – Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu juga termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) dan mendapat Nomor Induk Pegawai atau NIP.
Dengan demikian, saat ini ada 3 jenis ASN, yakni Pegawai Negeri Sipil (PNS), PPPK, dan PPPK Paruh Waktu.
Diketahui, skema PPPK dibuat untuk meningkatkan kesejahteraan para honorer yang sudah lama mengabdi, yang usianya sudah di atas 35 tahun sehingga tidak memenuhi persyaratan untuk diangkat menjadi PNS.
Adapun PPPK Paruh Waktu merupakan skema untuk mengakomodir para honorer yang tidak lulus seleksi atau tidak mendapatkan formasi PPPK atau CPNS 2024.
PPPK Paruh Waktu merupakan ASN yang bersifat transisi atau sementara, sebelum diangkat menjadi PPPK penuh waktu tanpa melalui proses tes lagi.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda-beda antara satu pemda dengan pemda lainnya, tergantung kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Besaran gaji PPPK Paruh Waktu setara upah minimum di daerah setempat, atau minimal sama dengan yang diterima saat masih menjadi honorer.
Nah, gaji PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Gorontalo Utara, Provinsi Gorontalo, sudah diplot sebesar Rp300 ribu.
Diketahui, besaran gaji PPPK Paruh Waktu berbeda antara satu daerah dengan daerah lainnya, tergantung kemampuan fiskal masing-masing pemda.
- 13.970 PPPK Paruh Waktu Terima SK, Bukti Pengabdian tak Pernah Sia-Sia
- Gaji PPPK Paruh Waktu Per Bulan Setara 14 Porsi MBG, Ya Tuhan
- Gaji Guru PPPK Paruh Waktu Rp 139 Ribu per Bulan Itu Benar Adanya
- Guru PPPK yang Satu Ini Tinggal Menunggu SK Pemecatan
- Honorer jadi PPPK Paruh Waktu, dari Berharap Menjadi Bertanggung Jawab
- Gaji PPPK Paruh Waktu Setara 10 Kg Beras Viral di Medsos
JPNN.com




