PPPK & PPPK Paruh Waktu Dahulu yang Diangkat PNS, Bukan Guru Honorer
jpnn.com, JAKARTA - Usulan Komisi X DPR RI untuk mengangkat seluruh guru honorer menjadi PNS mendapat tanggapan beragam dari kalangan PPPK. Mereka menilai, usulan tersebut tidak masuk akal.
"Usulan Komisi X ini aneh. Kalau seluruh guru honorer diangkat PNS, bagaimana dengan kami guru PPPK," kata Ketua Solidaritas Nasional Wiyatabakti Indonesia (SNWI) Provinsi Sumatera Selatan Susi Maryani kepada JPNN, Kamis (13/5/2026).
Dia menegaskan, PPPK akan menerima usulan Komisi X DPR RI itu bila pengangkatan guru honorer menjadi PNS itu melalui seleksi dan tetap memakai syarat usia.
Saat ini guru honorer yang tersisa usianya paling banyak di bawah 35 tahun. Mereka ini masa pengabdiannya di bawah 2 tahun.
Sebaliknya untuk guru honorer di atas 35 tahun diikutsertakan dalam seleksi PPPK.
"Kami yang diangkat PPPK karena usia di atas 35 tahun dengan masa pengabdian panjang. Itu pun kami melalui seleksi juga,' tegasnya.
Susi mengaku sepakat dengan Komisi X DPR RI yang ingin guru itu statusnya PNS. Namun, bukan berarti yang honorer langsung di-PNS-kan.
Kalau DPR RI mau seluruh guru dijadikan PNS, maka PPPK dan PPPK paruh waktu yang lebih dahulu diangkat.
Sejumlah pengurus forum honorer mengatakan PPPK dan PPPK Paruh Waktu dahulu yang diangkat PNS, bukan malah guru honorer
- 5 Berita Terpopuler: Gaji PPPK & PPPK Paruh Waktu Masuk RAPBN 2027, Segera Terbitkan Payung Hukum, Jangan Dipecah Belah
- PNS & PPPK Disarankan Hanya Menonton Piala Dunia 2026 jika yang Main Negara Favorit Juara
- Pemda Menilai Hasil Rapat di Senayan Kabar Baik bagi PPPK
- Seluruh ASN termasuk PPPK Paruh Waktu Berhak Terima Gaji ke-13, tetapi Belum Cair?
- PPPK dan P3K PW, Simak Penjelasan Pejabat Ini Dikaitkan dengan Hasil Raker
- PPPK dan P3K PW Tanggung Jawab Pemda, Gaji Paruh Waktu Rp2 Juta, Lancar
JPNN.com




