PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS
jpnn.com, JAKARTA - Hasil raker/RDP/RDPU Komisi II DPR RI dengan pemerintah pusat dan daerah pada 8 Juni 2026 ditanggapi beragam oleh forum-forum PPPK.
Sebagian besar menolak poin 6 karena hanya memprioritaskan PPPK dan PPPK paruh waktu dari jabatan guru, tenaga kependidikan (tendik), dan tenaga kesehatan (nakes) yang pembiayaannya masuk APBN.
PPPK teknis lainnya tidak disebutkan sehingga menimbulkan protes.
"Kami menolak hasil raker poin enam yang sangat diskriminatif. Mengapa hanya tendik yang dimasukkan, sedangkan teknis lainnya tidak," kata Ketua Umum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah kepada JPNN, Jumat (12/6/2026).
Dia mengungkapkan, PPPK teknis banyak yang berlatar belakang Satpol PP. Nah, Satpol ini sebagaimana amanat UU 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (UU Pemda) Pasal 256 seharusnya PNS.
Satpol PP itu bukan petugas biasa sehingga tidak layak diangkat PPPK. Berdasarkan UU Pemda, tugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) meliputi tiga hal utama: menegakkan perda dan perkada, menyelenggarakan ketertiban umum dan ketenteraman, serta menyelenggarakan perlindungan masyarakat.
Berikut rincian tugas tersebut:
1. Menegakkan Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada):
PPPK teknis banyak berlatar Satpol PP, Ketum FKBPPPN sekaligus Ketum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mengatakan, amanat UU Pemda seharusnya PNS.
- 5 Berita Terpopuler: Instruksi Penting untuk PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak muncul, Sudah Ada Kepastian untuk P3K PW?
- 192 Lapak Tanpa Izin di Lahan Pemkot Surabaya Ditertibkan
- Kemendagri Ditantang Buka Data Pemda yang Tidak Mampu Menggaji PPPK & P3K PW
- 5 Berita Terpopuler: Kabar Gembira, Penantian Panjang Terbayar, Kalimat Pejabat Ini Bikin PPPK & P3K PW Bisa Tidur Nyenyak
- Kepala OPD Diminta Instruksikan kepada PNS, PPPK, dan Tenaga Kontrak, Harus Sesuai Jadwal
- Ahli Waris Almarhumah Nurijah PPPK Menerima Rp832,8 Juta
JPNN.com




