PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS

PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS
Fadlun Abdillah, ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) sekaligus ketum Aliansi Merah Putih. Foto dokumentasi Fadlun for JPNN

Satpol PP bertugas untuk menegakkan dan memastikan kepatuhan masyarakat terhadap peraturan-peraturan yang dibuat oleh pemerintah daerah. 

2. Menyelenggarakan Ketertiban Umum dan Ketenteraman: 

Satpol PP juga bertugas untuk menjaga dan menciptakan suasana yang tertib dan tenteram di masyarakat, termasuk penanganan kerumunan massa dan kerusuhan sosial. 

3. Menyelenggarakan Perlindungan Masyarakat: 

Tugas ini mencakup kegiatan perlindungan terhadap masyarakat dari ancaman dan gangguan, serta menjamin keselamatan publik. 

Berdasarkan UU no 23 tahun 2014 Kewenangan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) terhadap aset pemerintah daerah adalah sebagai berikut:

1. Pengamanan Aset Daerah Satpol PP memiliki peran dalam pengamanan aset daerah, termasuk melakukan tindakan pengamanan dan penertiban terhadap aset yang dimiliki oleh pemerintah daerah.

2. Penyelesaian Pelanggaran Satpol PP juga memiliki kewenangan untuk menyelesaikan pelanggaran terkait aset daerah, termasuk melakukan penyelidikan dan pemeriksaan terhadap kasus-kasus yang terkait dengan aset daerah.

PPPK teknis banyak berlatar Satpol PP, Ketum FKBPPPN sekaligus Ketum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mengatakan, amanat UU Pemda seharusnya PNS.

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News