PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS

PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS
Fadlun Abdillah, ketum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN) sekaligus ketum Aliansi Merah Putih. Foto dokumentasi Fadlun for JPNN

3. Kerja Sama dengan Instansi Lain Dalam menjalankan kewenangannya, Satpol PP dapat bekerja sama dengan instansi lain, seperti kepolisian, untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan aset daerah.

Dalam menjalankan kewenangannya, Satpol PP harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bekerja sama dengan instansi lain yang terkait untuk memastikan pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang efektif dan efisien.

"Jadi, kesimpulannya, Satpol PP bukan hanya harus dibiayai APBN, tetapi statusnya harus PNS," tegas Fadlun yang juga ketua umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).

Dia menambahkan, sangat tidak elok bila UU Pemda ini dikalahkan oleh peraturan menteri atau keputusan menteri, apalagi UU 23/2014 tersebut belum direvisi. (esy/jpnn)

PPPK teknis banyak berlatar Satpol PP, Ketum FKBPPPN sekaligus Ketum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mengatakan, amanat UU Pemda seharusnya PNS.


Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News