PPPK Teknis Banyak Berlatar Satpol PP, Fadlun: Amanat UU Pemda Seharusnya PNS
3. Kerja Sama dengan Instansi Lain Dalam menjalankan kewenangannya, Satpol PP dapat bekerja sama dengan instansi lain, seperti kepolisian, untuk menyelesaikan kasus-kasus yang terkait dengan aset daerah.
Dalam menjalankan kewenangannya, Satpol PP harus mematuhi peraturan perundang-undangan yang berlaku dan bekerja sama dengan instansi lain yang terkait untuk memastikan pengamanan dan pengelolaan aset daerah yang efektif dan efisien.
"Jadi, kesimpulannya, Satpol PP bukan hanya harus dibiayai APBN, tetapi statusnya harus PNS," tegas Fadlun yang juga ketua umum Forum Komunikasi Bantuan Polisi Pamong Praja Nusantara (FKBPPPN).
Dia menambahkan, sangat tidak elok bila UU Pemda ini dikalahkan oleh peraturan menteri atau keputusan menteri, apalagi UU 23/2014 tersebut belum direvisi. (esy/jpnn)
PPPK teknis banyak berlatar Satpol PP, Ketum FKBPPPN sekaligus Ketum Aliansi Merah Putih Fadlun Abdillah mengatakan, amanat UU Pemda seharusnya PNS.
Redaktur : Djainab Natalia Saroh
Reporter : Mesyia Muhammad
- 5 Berita Terpopuler: Pidato Presiden Bikin PPPK Bertanya-tanya, 7 September 30 Ribu GTK PPPK PW Turun ke Jalan
- Masalah PPPK & P3K Paruh Waktu Sudah Dibahas di Rakor 4 Menteri, Semoga Terealisasi
- Pidato Presiden Prabowo Bikin PPPK Bertanya: Di Mana Kehadiran Negara untuk Kami?
- 7 September 30 Ribu GTK PPPK Paruh Waktu Turun ke Jalan, Mogok Mengajar Nasional
- 5 Berita Terpopuler: Pidato Presiden Mengecewakan, Menteri Rini & Prof Zudan Membuat Keputusan, di Instansi Mana PPPK Diangkat?
- Lumayan Banyak PPPK Mengundurkan Diri, padahal Gaji Lancar
JPNN.com




