PPRN Ajukan Bukti 31 KPUD Tak Memverifikasi Parpol

PPRN Ajukan Bukti 31 KPUD Tak Memverifikasi Parpol
PPRN Ajukan Bukti 31 KPUD Tak Memverifikasi Parpol
Kejanggalan verifikasi faktual tersebut juga terjadi di Kabupaten Rokan Hilir dan Kabupaten Indra Giri Hulu di Propinsi Riau serta Kabupaten Kepulauan Sula, Propinsi Maluku Utara. Hal yang sama juga terjadi di Kabupaten Kapuas Hulu, dan Kabupaten Sambas di Propinsi Kalimantan Barat, serta Kabupaten Klungkung dan Kabupaten Buleleng di Propinsi Bali.

"Bahkan provinsi terdekat dari ibukota negara seperti Jawa Barat juga tidak dilakukan verifikasi partai-partai politik oleh KPUD seperti di Kota Bandung, Kota Depok, Kabupaten Majalengka," imbuhnya.

Kejadian serupa lanjutnya juga berlangsung di Kabupaten Padang Pariaman, Kabupaten Pasaman Barat, Kota Payakumbuh, Kabupaten Tanah Datar, di Provinsi Sumatera Barat, serta Kota Jambi dan Kabupaten Merangin di Propinsi Jambi.

Sedangan di Jawa Timur ada tiga daerah tingkat II yang tidak diverifikasi yakni Kabupaten Bojonegoro, Kota Batu, Kota Blitar. Menyusul Kabupaten Magelang, Kabupaten Wonosobo, Kota Magelang, Kota Pekalongan, Propinsi Kabupaten Temanggung, Kabupaten Klaten, Kabupaten Sukoharjo, Kota Semarang, di Propinsi Jawa Tengah,

JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amir Tamba mengatakan kliennya memiliki bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News