PPRN Ajukan Bukti 31 KPUD Tak Memverifikasi Parpol

PPRN Ajukan Bukti 31 KPUD Tak Memverifikasi Parpol
PPRN Ajukan Bukti 31 KPUD Tak Memverifikasi Parpol
"Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, juga terindikasi tidak diverifikai," ujar Amir.

Terakhir, PPRN juga menemukan tidak dilakukan verifikasi parpol di Kabupaten Kepulauan Selayar di Propinsi Sulawesi Selatan. (fas/jpnn)

JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amir Tamba mengatakan kliennya memiliki bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News