PPRN Ajukan Bukti 31 KPUD Tak Memverifikasi Parpol
Selasa, 05 Februari 2013 – 19:51 WIB
"Kota Yogyakarta, Kabupaten Kulonprogo, dan Kabupaten Sleman, Propinsi Daerah Istimewa Yogyakarta, juga terindikasi tidak diverifikai," ujar Amir.
Terakhir, PPRN juga menemukan tidak dilakukan verifikasi parpol di Kabupaten Kepulauan Selayar di Propinsi Sulawesi Selatan. (fas/jpnn)
JAKARTA - Kuasa Hukum Partai Peduli Rakyat Nasional (PPRN), Amir Tamba mengatakan kliennya memiliki bukti bahwa Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD)
Redaktur & Reporter : Tim Redaksi
BERITA TERKAIT
- Cak Imin Pastikan PKB Mendukung Pemerintahan Prabowo-Gibran
- Sandi AMPI Serukan Rekonsiliasi Pascapemilu: Bersatulah demi Indonesia Emas 2045
- Habib Aboe Tegaskan PKS dan PKB Siap Bekerja Sama di Pilkada Serentak 2024
- Tamil Selvan: Gugatan PDIP ke PTUN Tak Akan Tunda Pelantikan Prabowo-Gibran
- PDIP Masih Buka Pintu untuk Ahok di Pilkada Jakarta 2024, Tetapi
- Kader di Sumut Menilai Zulhas Sangat Pantas Kembali Memimpin PAN