PR Cahaya Fajar Resmi Mengantongi Izin NPPBKC dari Bea Cukai Malang
jpnn.com, MALANG - PR Cahaya Fajar resmi memperoleh Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC) dari Bea Cukai Malang.
Terbitnya izin tersebut menandai langkah strategis perusahaan dalam membangun bisnis hasil tembakau yang legal, transparan, dan berorientasi pada kepatuhan regulasi.
Sebelum mendapatkan izin, PR Cahaya Fajar telah menjalani serangkaian proses pemenuhan persyaratan, termasuk agenda pemaparan proses bisnis yang dilaksanakan pada Rabu (5/11).
Dalam kesempatan itu, pihak perusahaan menjelaskan secara detail rencana operasional, sistem pengelolaan pabrik, serta tata kelola internal yang akan diterapkan sebagai pelaku usaha hasil tembakau.
Kepala Kantor Bea Cukai Malang Johan Pandores menegaskan legalitas merupakan fondasi vital dalam industri hasil tembakau.
“Legalitas dan kepatuhan melalui izin NPPBKC ini penting, karena menjadi fondasi utama dalam menjalankan usaha hasil tembakau,” kata Johan dalam keterangannya, Senin (17/11).
Dalam sesi diskusi yang berlangsung, Bea Cukai Malang memberikan berbagai masukan dan evaluasi mendalam untuk memastikan seluruh aspek proses bisnis PR Cahaya Fajar sesuai dengan ketentuan perundang-undangan di bidang cukai.
Evaluasi tersebut mencakup aspek produksi, sistem keamanan, pengawasan barang kena cukai, hingga kepatuhan administrasi.
PR Cahaya Fajar kini resmi dapat memulai kegiatan operasional sebagai pabrik hasil tembakau yang sah setelah mengantongi izin NPPBKC dari Bea Cukai Malang
- PPLI Pamerkan Teknologi Pengelolaan Limbah Terpadu di The 2nd Indonesia-Japan Environment Week
- USD Tembus Rp 17.500, Purbaya Tetap Optimistis Perekonomian Moncer
- Bea Cukai Tanjungpinang Hadiri Sail Away Topside Project Manpatu di Bintan
- Wujudkan Ketahanan Energi Nasional, Bea Cukai Fasilitasi PSN
- Bea Cukai Tembilahan Salurkan Bantuan untuk Korban Kebakaran di Pulau Kijang
- Penyelundupan 265,7 Gram Emas Digagalkan Bea Cukai dan Avsec Soetta, Ini Kronologinya
JPNN.com




