Prabowo Bakal Bangun Kota Baru untuk Buruh, Ada Rusun hingga Day Care
Selain itu, pemerintah juga mensahkan Undang-Undang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (UU PPRT) setelah 22 tahun.
“UU PPRT belum pernah ada, selama ini pekerja-pekerja rumah tangga entah dibayar upah berapa, tidak jelas. Sekarang, pertama kali dalam sejarah NKRI kita sahkan UU PPRT,” kata dia.
Prabowo juga mengaku sudah mengeluarkan Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2026, Tentang Pembentukan Satuan Tugas Mitigasi Pemutusan Hubungan Kerja dan Kesejahteraan Buruh.
“Jangan khawatir, kita akan membela kepentingan buruh yang diancam PHK, kita akan membela dan kita akan melindungi. Kalu ada pengusaha yang menyerah, jangan khawatir negara kita kuat,” tuturnya. (mcr4/jpnn)
Jangan Sampai Ketinggalan Video Pilihan Redaksi ini:
Dia menuturkan bahwa di kota tersebut bakal dibangun klaster yang dekat dengan kawasan industri atau tempat pekerja.
Redaktur : M. Adil Syarif
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
- Refleksi Hari Kemerdekaan, Sahroni: Semoga Hukum Semakin Ditegakkan Tanpa Harus Viral
- PSI Puji Percepatan Swasembada dan Ketahanan Pangan di Bawah Komando Prabowo
- Pimpin Upacara HUT RI di Istana, Prabowo Pilih Jas Biru Tua
- Bu Rini: PPPK Paruh Waktu Bukan Sekadar Angka, tetapi Ujung Tombak Pelayanan Publik
- Pak Gatot dan Zulkifli Merasa Terhormat Diundang Upacara HUT RI di Istana
- Fauka Noor Farid Ajak Pesantren Tak Terprovokasi Isu yang Menyerang Prabowo
JPNN.com




