Prabowo Bubarkan Satgas Saber Pungli Era Jokowi, Alasannya Begini

jpnn.com - Presiden Prabowo Subianto mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli).
Satgas Saber Pungli sebelumnya dibentuk pada era pemerintahan Presiden Ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi).
Pencabutan tersebut diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 pada Perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (19/6/2025).
Dalam perpres tersebut juga disebutkan alasan pembubaran Satgas Saber Pungli.
Disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.
Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
Presiden Ke-7 RI Jokowi menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Presiden Prabowo Subianto membubarkan Satgas Saber Pungli era Presiden Ketujuh RI Jokowi. Alasannya singkat saja.
- Prabowo Datangi Rumah Jokowi di Solo, Ceritakan Kunjungan Kenegaraan
- Prabowo Bertolak ke Jawa Tengah, Hadiri Kongres PSI
- Penutupan Kongres PSI: Prabowo Bakal Hadir Didampingi Gibran, Jokowi Absen
- Waka Komisi VI DPR Puji Prabowo Berhasil Turunkan Tarif Impor Jadi 19 Persen
- Ray Rangkuti Soroti Kongres PSI, Dari Jumlah Anggota hingga Peran Keluarga Jokowi
- Ribuan Kader Siap Memeriahkan Penutupan Kongres PSI, Prabowo-Gibran Bakal Hadir?