Prabowo Senang Mahkamah Agung AS Membatalkan Tarif Impor Donald Trump

Prabowo Senang Mahkamah Agung AS Membatalkan Tarif Impor Donald Trump
Presiden Amerika Serikat Donald Trump bersama Presiden RI Prabowo Subianto, dalam pertemuan Board of Peace di Washington DC, Kamis (19/2). Foto: dokumentasi Biro Pers Istana

Terpisah, Menko Ekonomi Airlangga Hartarto memastikan perjanjian dagang antara Indonesia dan AS tetap berproses sesuai mekanisme, meskipun terdapat putusan terbaru dari Mahkamah Agung AS.

“Bagi Indonesia yang sudah menandatangani perjanjian, ini namanya perjanjian antar dua negara, ini masih tetap berproses karena ini diminta dalam perjanjian adalah untuk berlakunya dalam periode 60 hari sesudah ditandatangani,” kata Airlangga.

Adapun dalam perjanjian tarif impor tersebut, Indonesia telah meminta agar skema tarif 0 persen yang sudah disepakati, seperti kopi, kakao, elektronik, CPO, tekstil, dan produk terkait lainnya. 

Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya menambahkan sebelum adanya putusan Mahkamah Agng AS, Indonesia telah berhasil menurunkan potensi tarif dari 32 persen menjadi 19 persen.

“Intinya pada prinsipnya Indonesia siap dengan segala kemungkinan yang akan terjadi. Jadi, kami sudah sedia payung sebelum hujan,” tegas Teddy.

Teddy mengaku, pemerintah akan terus melakukan negosiasi dengan Donald Trump sesuai adanya putusan Mahkamah Agung AS ini.

“Indonesia memastikan implementasi perjanjian perdagangan tetap memberikan manfaat konkret bagi stabilitas ekonomi,” pungkas Teddy.(antara/jpnn)

Presiden RI Prabowo Subianto merespons terkait Mahkamah Agung Amerika Serikat membatalkan kebijakan tarif impor Presiden AS Donald Trump.


Redaktur & Reporter : Elvi Robiatul

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News