Prajurit TNI Tangkap 2 PMI Ilegal di ‘Jalan Tikus’ Perbatasan Indonesia-Malaysia

jpnn.com - KAPUAS HULU - Prajurit TNI dari Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik Indonesia-Malaysia Batalyon Artileri Medan 19/105 Tarik Bogani menangkap dua pekerja migran Indonesia ilegal.
Kedua PMI ilegal itu ditangkap saat melintasi jalan tikus perbatasan Indonesia-Malaysia di Kecamatan Badau, Kapuas Hulu, Kalimantan Barat.
Komandan Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/Trk Bogani Letkol Inf Edi Yulian Budiargo mengatakan bahwa Edi kedua PMI ilegal itu berinisial RR (24) dan AK (33).
"Dua orang PMI ilegal itu berasal dari Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) hendak bekerja perkebunan sawit di Malaysia dengan nekad melintasi melalui jalur nonprosedural," kata Letkol Inf Edi Yulian Budiargo di Badau, Kapuas Hulu, Kalbar, Minggu (26/3) malam.
Dia menjelaskan bahwa kedua PMI ilegal itu tertangkap ketika prajurit Satgas Pamtas RI-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani menjaga di Pos 3 Kotis yang dipimpin oleh Serda Yehezkiel sedang melaksanakan patroli di jalan tikus di wilayah Desa Badau.
Menurut Edi, saat itu prajurit yang berpatroli melihat aktivitas dua orang yang mencurigakan berjalan melalui jalan tikus dari arah wilayah Indonesia menuju Malaysia.
Prajurit Satgas Pamtas pun mendekati mereka dan melakukan pemeriksaan identitas kedua PMI dari NTT.
Namun, keduanya tidak memiliki dokumen untuk hendak bekerja di perkebunan Sawit di Sibu, Sarawak, Malaysia.
Prajurit TNI Satgas Pamtas Indonesia-Malaysia Yonarmed 19/105 Trk Bogani mengamankan 2 PMI ilegal yang melintasi jalan tikus perbatasan Indonesia-Malaysia.
- Tolak Revisi UU TNI, Imparsial Ungkap Pasal Krusial Ini
- Polair Gagalkan Penyelundupan Pekerja Migran di Perairan Batam
- Ekspor Melalui PLBN Badau Menghasilkan Devisa Negara Rp 1,6 Miliar
- Ini Daftar Nama Prajurit TNI AD Peraih Medali SEA Games 2023, Jenderal Dudung Menjamin
- Pangdam V/Brawijaya Ingatkan Prajurit Selalu Terapkan Senyum Teritorial
- Bicara di Lemhannas, Megawati Minta Prajurit TNI-Polri di Bawah Diperhatikan