Pram: Jangan Hanya Kejar DPR, Usut juga Pejabat Pemerintah
Rabu, 14 Desember 2011 – 15:43 WIB
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung menegaskan DPR tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memanggil dan memeriksa anggota Badang Anggaran (Banggar) DPR, untuk menuntaskan kasus yang membeli Wa Ode Nurhayati, tersangka kasus dana Percepatan Pembangunan Infrastruktur Daerah (PPID).
"Kalau KPK masih memerlukan keterangan dan pemeriksaan terhadap anggota Banggar DPR, silakan saja. DPR tidak akan pernah menghalang-halangi setiap upaya penegakan hukum," tegas Pramono Anung, di gedung DPR, Nusantara I, Senayan Jakarta, Rabu (14/12).
Dikatakannya, KPK memiliki kewenangan memeriksa siapa pun untuk mengungkap berbagai kasus korupsi untuk penekan hukum.
"Indonesia adalah negara berazaskan hukum. Karenanya semua warga negara sama hak dan kewajiban di depan hukum. Kalau memang terbukti ada warga negara maupun anggota DPR yang diduga melanggar hukum dan itu terbukti, tidak seorang pun dapat melindunginya," ujar mantan Sekjen Partai PDI-P itu.
JAKARTA - Wakil Ketua DPR dari Fraksi PDI Perjuangan, Pramono Anung menegaskan DPR tidak akan menghalang-halangi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
BERITA TERKAIT
- Sarasehan Kehumasan MPR, Fadel Muhammad Menyapa Rakyat Gorontalo di Momen Idulfitri
- Majelis Hakim Kembali Tolak PKPU Terhadap Waskita Karya
- Mobil Ambulans Bawa Rombongan Halalbihalal Terguling di Tulungagung
- Sambut Indonesia Emas 2045, GP Ansor Gelar Gowes 90 Kilometer dari Jakarta-Bogor
- Posko THR Tutup, Sekjen Kemnaker Anwar Sanusi Sebut Jumlah Aduan Menurun
- Great Eastern Life & SOS Childrens Villages Indonesia Genjot Kemampuan Generasi Muda Berwirausaha