Pramono Bakal Buat Aturan Turunan PP Tunas, Batasi Anak Bermedsos

Pramono Bakal Buat Aturan Turunan PP Tunas, Batasi Anak Bermedsos
Ilustrasi anak main telepon genggam. Foto: Ricardo/jpnn

Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah memberlakukan aturan yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial mulai 28 Maret 2026.

Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas).

Aturan itu mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia, serta memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang digital. (mcr4/jpnn)

Pramono memastikan akan menyiapkan aturan turunan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah.


Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News