Pramono Bakal Buat Aturan Turunan PP Tunas, Batasi Anak Bermedsos
Senin, 30 Maret 2026 – 14:00 WIB
Ilustrasi anak main telepon genggam. Foto: Ricardo/jpnn
Sebelumnya, Pemerintah Pusat telah memberlakukan aturan yang mengatur pembatasan akses anak terhadap platform digital berisiko tinggi, termasuk media sosial mulai 28 Maret 2026.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (Tunas).
Aturan itu mewajibkan seluruh platform digital untuk membatasi akses anak sesuai usia, serta memperkuat perlindungan data pribadi anak di ruang digital. (mcr4/jpnn)
Pramono memastikan akan menyiapkan aturan turunan untuk mendukung implementasi kebijakan tersebut di tingkat daerah.
Redaktur : Elvi Robiatul
Reporter : Ryana Aryadita Umasugi
BERITA TERKAIT
- Berapa Jumlah Massa Demo Mahasiswa Hari Ini di Jakarta? Ada 3 Titik Lokasi
- Inilah Data Daya Tampung Murid Baru pada SPMB 2026 Jakarta
- Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini untuk Wilayah Jakarta
- Presiden Jerman Kunjungi Jakarta Besok, Polda Metro Jaya Siapkan Rekayasa Lalu Lintas
- Setelah Aksi Demo Mahasiswa, Seskab Teddy Perhatikan Fasilitas Publik Jakarta
- Viral Perundungan Anak di Taman Bermain Jakarta, Begini Reaksi Cornelia Agatha
JPNN.com




