Praperadilan Lee Kah Hin, Haris Azhar: Kasus ini Tidak Sesuai Prinsip HAM

Praperadilan Lee Kah Hin, Haris Azhar: Kasus ini Tidak Sesuai Prinsip HAM
Haris Azhar. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com

Gara-gara patok dianggap PT Position menghalangi kerjanya, maka direktur perusahaan tersebut melaporkan dua karyawan PT WKM, Awab Hafiz dan Marsel Bialembang yang diduga memasang patok. Padahal, patok dipasang di wilayah PT WKM, untuk melindungi nikel yang merupakan aset negara. (cuy/jpnn)


Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar menyebut perkara yang menjerat kliennya tak memenuhi prinsip HAM.


Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan

JPNN.com WhatsApp

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News