Praperadilan Lee Kah Hin, Haris Azhar: Kasus ini Tidak Sesuai Prinsip HAM
Kamis, 12 Maret 2026 – 10:11 WIB
Haris Azhar. Foto: Fransiskus Adryanto Pratama/JPNN.com
Gara-gara patok dianggap PT Position menghalangi kerjanya, maka direktur perusahaan tersebut melaporkan dua karyawan PT WKM, Awab Hafiz dan Marsel Bialembang yang diduga memasang patok. Padahal, patok dipasang di wilayah PT WKM, untuk melindungi nikel yang merupakan aset negara. (cuy/jpnn)
Kuasa hukum Lee Kah Hin, Haris Azhar menyebut perkara yang menjerat kliennya tak memenuhi prinsip HAM.
Redaktur & Reporter : Elfany Kurniawan
BERITA TERKAIT
- Kasus CSR BI Mangkrak, ARUKKI Bersiap Ajukan Praperadilan untuk KPK, MAKI Beri Dukungan Penuh
- KPK Hormati Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Pelajari Langkah Hukum
- Tok Tok Tok... Bos WKM Menang Lawan Polda Metro Jaya di Praperadilan Menjelang Lebaran
- Menanti Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Lee Kah Hin: Kami Harap Ada Keadilan
- Kubu Lee Kah Hin Hadirkan Ahli, Maqdir Sebut Polisi Lakukan Anomali
- Oegroseno Soroti Soal Laporan Informasi pada Sidang Praperadilan Lee Kah Hin
JPNN.com




