Endus Keanehan Status Tersangka untuk Bos WKM, Advokat Persoalkan Dasar Penyidik Polda Metro Jaya
jpnn.com, JAKARTA - Direktur PT Wana Kencana Mineral (WKM) Lee Kah Hin mempersoalkan statusnya sebagai tersangka kasus kesaksian palsu di persidangan. Pengusaha asal Jakarta yang kini menjadi tahanan Polda Metro Jaya itu mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Persidangan perdana gugatan tersebut digelar pada Senin (8/3/2026). Menurut advokat Rolas B Sitinjak selaku kuasa hukum Lee Kah Hin, ada persoalan pada langkah penyidik Polda Metro Jaya dalam menetapkan kliennya sebagai tersangka.
Rolas menyebut kliennya pernah bersaksi di bawah sumpah untuk sebuah perkara yang prosesnya masih berjalan di persidangan. Pengacara dari RBS Law Firm itu menegaskan belum ada putusan hukum tetap dalam perkara tersebut.
"Ada perbuatan melawan hukum (dalam penetapan status tersangka, red). Proses pengadilannya belum keluar, tetapi proses penyidikan (terhadap Lee Kah Hin, red) sudah berjalan," ujar Rolas seusai persidangan di PN Jaksel.
Menurut Rolas, seharusnya ada putusan yang berkekuatan hukum tetap terlebih dahulu yang menjadi dasar apakah Lee Kah Hin memang memberikan keterangan sebenarnya atau bersaksi palsu.
"Orang dilaporkan karena dianggap memberikan keterangan palsu di persidangan. Masalahnya, perkaranya belum putus," imbuh Rolas.
Oleh karena itu, Rolas Sitinjak menyoroti alat bukti yang digunakan penyidik dalam menjerat Lee Kah Hin. Dia mengendus kejanggalan karena Lee Kah Hin langsung ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan meski laporan terhadapnya belum sampai tiga bulan.
"Ini nasib orang, lo, kok, main-main. Belum tiga bulan sejak dilaporkan, Lee Kah Hin sudah ditahan. Selama saya menjadi pengacara, ini rekor buat tim Polda Metro Jaya,” kata Rolas.
Direktur PT WKM Lee Kah Hin telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan tersangka oleh Polda Metro Jaya.
- KPK Hormati Putusan Praperadilan Indra Iskandar, Pelajari Langkah Hukum
- Tok Tok Tok... Bos WKM Menang Lawan Polda Metro Jaya di Praperadilan Menjelang Lebaran
- Menanti Putusan Praperadilan, Kuasa Hukum Lee Kah Hin: Kami Harap Ada Keadilan
- Praperadilan Lee Kah Hin, Haris Azhar: Kasus ini Tidak Sesuai Prinsip HAM
- Kubu Lee Kah Hin Hadirkan Ahli, Maqdir Sebut Polisi Lakukan Anomali
- Oegroseno Soroti Soal Laporan Informasi pada Sidang Praperadilan Lee Kah Hin
JPNN.com




