Praperadilan Novanto Bakal Diputus Pekan Depan

Praperadilan Novanto Bakal Diputus Pekan Depan
Hakim tunggal Kusno memimpin sidang praperadilan yang diajukan tersangka korupsi pengadaan E-KTP Setya Novanto di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Kamis (7/12). Foto: Ricardo/JPNN.com

jpnn.com, JAKARTA - Permohonan praperadilan tersangka korupsi pengadaan kartu tanda penduduk elektronik (e-ktp) Setya Novanto bakal diputus dalam waktu tujuh hari.

Namun tetap terbuka peluang dinyatakan gugur di tengah jalan, jika sidang terhadap pokok perkara kasus Ketua DPR tersebut ‎digelar Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, sebelum hakim tunggal praperadilan memutus perkara.

Kemungkinan tersebut terbuka setelah sebelumnya diketahui KPK telah melimpahkan berkas perkara Novanto ke pengadilan pada Rabu (6/12) kemarin. Namun belum diketahui kapan sidang terhadap perkara tersebut digelar.

"Kemungkinan perkara sudah diputus Hari Kamis (14/12) Pukul 15.00 WIB, atau paling lambat Jumat (15/12). Jadi sekitar 6-7 hari sudah diputus," ujar Hakim tunggal Kusno saat memimpin sidang praperadilan Novanto di PN Jakarta Selatan, Kamis (7/12).

Hakim Kusno mengaku menyampaikan hal tersebut secara terbuka di hadapan ke dua belah pihak, agar nantinya tidak muncul kesan keputusan yang diambil tergesa-gesa atau sengaja diperlambat karena menunggu sidang pokok perkara digelar Pengadilan Tipikor Jakarta.

"Saya ingatkan supaya fair, semuanya tahu. Agar tak ada pemikiran keputusan hakim tergesa-gesa atau sengaja dilambat-lambatkan," ucapnya.

Hakim Kusno kemudian menjabarkan agenda persidangan yang bakal digelar, setelah pembacaan permohonan oleh pihak Novanto.

Rencananya sidang akan dilanjutkan Jumat (8/12) berisi agenda mendengarkan jawaban pihak termohon, dalam hal ini Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Hakim Kusno kemudian menjabarkan agenda persidangan yang bakal digelar, setelah pembacaan permohonan oleh pihak Novanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News