Preman Parkiran di Kudus Peras Pedagang Es Campur Rp 30 Juta, Begini Akibatnya
jpnn.com - Penyidik Polres Kudus, Jawa Tengah mengungkap kasus pemerasan terhadap pedagang es campur oleh dua preman parkir di Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus.
Polisi pun sudah menangkap kedua pelaku pemerasan dan menetapkan mereka jadi tersangka.
"Kedua tersangka tersebut, berinisial ER (45) dan MBA (32), yang merupakan warga Kecamatan Jati dengan peran berbeda dalam aksinya," kata Kapolres Kudus Heru Dwi Purnomo di Kudus, Selasa (28/4/2026).
Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan yang diterima pada 15 April 2026.
Setelah penyelidikan dan penyidikan, polisi menetapkan kedua tersangka pada Jumat (24/4) dan menahan keduanya pada Senin (27/4).
Kasus ini bermula ketika tersangka ER meminta uang kepada korban MAD (20), pedagang es campur yang berjualan di depan Pengadilan Negeri Kudus di Jalan Sunan Muria.
Saat itu, ER mengaku sebagai pemenang kontrak parkir di kawasan tersebut dan memiliki kewenangan menarik retribusi. Pelaku sempat meminta uang Rp15 ribu, namun korban hanya memberikan Rp10 ribu.
Aksi tersebut berulang hingga ketiga kalinya, sebelum akhirnya direkam oleh rekan korban berinisial MVI (20) dan videonya viral di media sosial dan kasusnya berkembang.
Penyidik Polres Kudus, Jawa Tengah mengungkap kasus pemerasan terhadap pedagang es campur oleh dua preman parkir di Jalan Sunan Muria, Kabupaten Kudus.
- Suasana Rumah Silmy Karim yang Digeledah KPK, Ada Personel Bersenjata
- Silmy Karim Tetap Menerima Uang Pemerasan saat Menjabat Wakil Menteri, Ada Catatan
- Terjaring OTT Kejati Sumsel, Kepala KUPP Sungai Lumpur Jadi Tersangka Pemerasan
- KPK Ungkap Modus Gusti Bernardiansyah Menampung Uang Pemerasan yang Menjerat Silmy Karim
- KPK: Jatah Silmy Karim Sekitar Rp 100 Juta per Minggu, Dibagikan Tiap Jumat
- Wamen Silmy Karim Tukang Peras
JPNN.com




