Presiden Bebaskan Syaukani

Terbitkan Grasi Hukuman jadi 3 Tahun

Presiden Bebaskan Syaukani
Presiden Bebaskan Syaukani
JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberikan pengampunan atau grasi kepada mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Syaukani Hassan Rais. Grasi nomor 7/G Tahun 2010 tertanggal 15 Agustus 2010 itu menyebutkan, hukuman mantan Ketua DPD Partai Golkar Kaltim tersebut dikurangi dari tadinya 6 tahun menjadi 3 tahun penjara.

Pihak Lapas Kelas I Cipinang telah menindaklanjutinya dengan menyerahkan berkas pelepasan Syaukani di RS Cipto Mangunkusumo, Rabu (18/8) malam. Syaukani yang kini buta, lumpuh kaki dan tangan, serta mengalami kerusakan memori paska gagal nafas pada awal Januari 2009, menerima langsung berkas yang diantarkan dua staf registrasi Lapas Cipinang itu. Dibantu petugas Lapas dan seorang kerabatnya, berkas pelepasan narapidana yang sudah ditandatangani Kepala Lapas Cipinang I Wayan Sukerta itu, kemudian dibubuhi sidik jari Syaukani.

Dengan terbitnya grasi, maka mantan Ketua Asosiasi Pemerintah Kabupaten Seluruh Indonesia (Apkasi) ini bisa langsung bebas, karena telah dipenjara lebih dari 3 tahun. Dia juga telah melunasi denda dan uang pengganti ke negara lewat KPK senilai Rp 49,6 miliar. "Alhamdulillah, sekarang Bapak jadi orang bebas lagi," kata putri sulung Syaukani, Selvi Agustina.

KPK menahan Syaukani sejak 16 Maret 2007, karena disangka telah melakukan empat tindak pidana korupsi yang merugikan negara Rp 120 miliar, saat menjabat sebagai bupati tahun 2001-2006. Korupsi tersebut adalah mengeluarkan SK Bupati untuk membagikan dana bagi hasil migas bagi Muspida, penggunaan APBD untuk pembangunan Bandara Loa Kulu di Tenggarong, penggunaan dana bantuan sosial, serta penunjukan langsung proyek studi kelayakan Bandara Loa Kulu.

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) telah mengeluarkan Keputusan Presiden (Keppres) untuk memberikan pengampunan atau grasi kepada

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News