Presiden Diminta Tunda Aturan Turunan PP Kesehatan yang Dinilai Ancam Industri Tembakau
"Jika standardisasi ini diberlakukan sekarang, terus nasib petani akan dibawa ke mana? Hasil panen kami siapa yang akan menampung?" ujarnya.
Sementara itu, Sekretaris Jenderal Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI) Mudjiburahman menilai berbagai kebijakan yang membebani industri juga akan berdampak pada pedagang.
"Misalnya kenaikan cukai saja itu sudah luar biasa membuat omzet menurun. Apalagi ditambah dengan rencana peraturan-peraturan yang lain," katanya.
Dia juga menilai penerapan kemasan polos berpotensi menyulitkan pengawasan terhadap peredaran rokok ilegal.
"Kalau diseragamkan, bagaimana pola pengawasannya? Tentu negara juga akan dirugikan," ucap Mudjiburahman.
Melalui pernyataan tersebut, para pemangku kepentingan meminta Presiden memberlakukan moratorium terhadap penyusunan dan pengesahan aturan turunan PP Nomor 28 Tahun 2024 yang mengatur penyeragaman kemasan, batas maksimal kadar nikotin dan tar, serta larangan bahan tambahan.
Mereka juga meminta pemerintah tidak memberlakukan penyeragaman warna dan bentuk kemasan dalam Rancangan Peraturan Menteri Kesehatan, tidak menetapkan batas maksimal kadar nikotin dan tar sebagaimana diusulkan Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan, serta tidak melarang penggunaan bahan tambahan sebagaimana diatur dalam Rancangan Keputusan Menteri Kesehatan.
Menurut para penandatangan, ketiga rancangan kebijakan tersebut berpotensi menekan industri padat karya, mengurangi penerimaan negara, memperluas peredaran produk ilegal, dan mengancam lapangan kerja di sektor pertembakauan.
Puluhan organisasi yang mewakili industri tembakau nasional meminta Presiden meninjau kembali sejumlah ketentuan dalam PP Nomor 28 Tahun 2024 tentang Kesehatan
- Rokok Ilegal Makin Marak, Ahli Ingatkan Soal Aturan IHT
- Hatta Rajasa Siap Dilantik sebagai Wakil Ketua Wantimpres
- Prabowo Minta Antrean BPJS Dipangkas, Pasien Harus Dilayani Tanpa Dibeda-bedakan
- 5 Berita Terpopuler: Kebijakan Terbaru Presiden soal Guru PPPK-Honorer, Pengangkatan PNS Pakai Syarat, Pola Efektivitas
- Sumpah Presiden dan Pakar Balsem
- Legitimasi Presiden Harus dari Rakyat, Bukan Koalisi Fraksi Parpol di Parlemen
JPNN.com




