Presiden Dinilai Tak Perlu Urusi Pensiun

Presiden Dinilai Tak Perlu Urusi Pensiun
Presiden Dinilai Tak Perlu Urusi Pensiun
JAKARTA - Presiden dinilai tidak perlu menyibukkan diri mengurus pensiun dan pengangkatan jabatan struktural pejabat golongan IVa ke atas. Sebab, urusan tersebut terlalu teknis, serta harusnya dilimpahkan ke lembaga di bawah Presiden.

"Urusan Presiden sudah terlalu banyak. Kalau urusan pensiun dan pengangkatan jabatan struktural pejabat golongan IVa ke IVb dipegang Presiden, rasanya sangat berlebihan. Makanya, seorang pensiunan akan menerima SK pensiunnya paling cepat satu atau dua tahun," ungkap Prof Sofyan Effendi, Ketua Tim Perumus RUU Aparatur Sipil Negara (ASN), dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan Komisi II DPR RI, Kamis (2/12).

Akibat lamanya pengurusan SK pensiun itu, menurut Sofyan pula, sistem pengkaderan pegawai menjadi lambat. Sebab, seorang pensiunan masih tetap bertugas sebagaimana pegawai sipil. Demikian juga soal pengangkatan pejabat, Presiden menurutnya, hanya menerima usulan dari masing-masing menteri atau kepala daerah, sehingga tidak bisa diukur kompetensinya dan lebih ke arah like and dislike.

Untuk mengatasi masalah tersebut, Sofyan menyatakan, dalam rumusan RUU ASN, peranan Presiden dalam struktur kepegawaian diubah. Di mana Presiden (hanya) menjadi pembina tertinggi pegawai ASN. Sedangkan untuk pengangkatan pejabat struktural, Presiden mendelegasikannya kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).

JAKARTA - Presiden dinilai tidak perlu menyibukkan diri mengurus pensiun dan pengangkatan jabatan struktural pejabat golongan IVa ke atas. Sebab,

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News