Presiden Prabowo Cabut Aturan Satgas Saber Pungli Era Jokowi

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Prabowo Subianto resmi mencabut aturan tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Satgas Saber Pungli) yang dibentuk era Pemerintahan Presiden Ketujuh RI Joko Widodo (Jokowi).
Pencabutan aturan itu diatur melalui Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pencabutan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Perpres Nomor 49 Tahun 2025 itu ditetapkan Presiden Prabowo pada 6 Mei 2025.
"Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 202), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku," bunyi pasal 1 pada perpres tersebut, dikutip dari laman Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum Kementerian Sekretariat Negara di Jakarta, Kamis (19/6).
Dalam perpres tersebut disebutkan bahwa keberadaan Satgas Saber Pungli sudah tidak efektif sehingga perlu dibubarkan.
Presiden Ke-7 RI Joko Widodo menetapkan Perpres Nomor 87 Tahun 2016 tentang Satuan Tugas Sapu Bersih Pungutan Liar.
Satgas Saber Pungli diyakini akan mampu memberantas praktik pungutan, baik di tingkat pusat maupun daerah, melalui partisipasi aktif masyarakat. (antara/jpnn)
Presiden Prabowo resmi mencabut aturan tentang Satgas Saber Pungli era Joko Widodo (Jokowi).
Redaktur & Reporter : M. Kusdharmadi
- PSI Undang Prabowo dan Gibran Hadiri Kongres di Solo
- PSI Dianggap Cuma Punya Logo Baru, Tetapi Masih di Bawah Kendali Jokowi
- Jokowi Jadi Dewan Pembina PSI? Sekjen Raja Juli Bilang Begini
- PSI Ganti Logo untuk Menggaet Pemilih PDIP? Menurut Pengamat Upaya Itu Sia-sia
- Prabowo Pangkas Tarif AS Jadi 19 Persen untuk Lindungi Pekerja, Ini Komentar Warganet
- Gajah Banteng