Presiden Prabowo Hadiri Apel Kasatwil Polri di Akpol Semarang
jpnn.com, SEMARANG - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo bersyukur Presiden Prabowo Subianto dapat menghadiri Apel Kasatwil Polri 2024 di Akademi Kepolisian, Semarang, Jawa Tengah.
"Yang sama-sama kita muliakan dan kita banggakan panglima tertinggi sekaligus pemimpin tertinggi, Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto," ujar Kapolri saat memberikan sambutan saat pembukaan Apel Kasatwil 2024, Rabu (11/12).
Kapolri mengatakan Korps Bhayangkara merasa terhormat dengan kehadiran Presiden Prabowo.
Dia beserta jajaran siap menerima bimbingan dan arahan terkait kebijakan pemerintah untuk Polri.
"Tentunya suatu kehormatan bagi kita semua di tengah padatnya kegiatan kenegaraan, Bapak Presiden Republik Indonesia berkenan hadir untuk memberikan bimbingan dan arahan terkait kebijakan Bapak Presiden terhadap Kepolisian Negara Republik Indonesia," ujar Kapolri.
Dia melaporkan kepada Presiden Prabowo alasan pemilihan lokasi apel kasatwil kali ini.
Kapolri berharap terselenggaranya apel kasatwil di Akpol membuat para peserta apel mengingat kembali nilai-nilai yang pelajari semasa menempuh pendidikan sebagai taruna Akpol.
"Mohon izin melaporkan Bapak Presiden, bahwa Apel Kasatwil kali ini sengaja diselenggarakan di kawah candradimuka Akademi Kepolisian dalam rangka mengingat kembali nilai-nilai filosofis perjuangan seluruh peserta alam menggapai cita-cita menjadi Bhayangkara yang tangguh, bertanggung jawab dan berjiwa kesatria," ujar Kapolri.
Presiden Prabowo Subianto menghadiri apel Kasatwil Polri yang digelar di Akpol, Semarang, Jawa Tengah.
- Eddy Soeparno: Retreat Kepala Daerah, Ajang Menyamakan Persepsi Kejar Target 8 Persen
- Di Hadapan Presiden, Dirut BTN Tegaskan Komitmen Dukung Program 3 Juta Rumah
- Mendes Yandri Dorong Desa Optimalkan Lahan pertanian untuk Genjot Swasembada Pangan
- Presiden Prabowo Mengevaluasi Proyek PSN PIK2, Jokowi: Ya, Enggak Apa-Apa
- Kapolri Minta Para Penyidik Cegah Potensi Kebocoran Anggaran Negara
- Pemerintah Akan Keluarkan Aturan Pembatasan Usia Pengguna Medsos Bagi Anak