Presiden Setuju Susno Diproses

Presiden Setuju Susno Diproses
Presiden Setuju Susno Diproses

jpnn.com - JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberi lampu hijau tentang perlunya proses hukum terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji, Kabareskrim Polri yang dilaporkan dua pimpinan non aktif KPK, Chandra Hamzah dan Bibit Samad Rianto dalam dugaan penyalahgunaan kewenangan. Staf khusus bidang hukum Presiden, Denny Indrayana, menyatakan bahwa SBY memiliki komitmen tinggi dalam hal penegakan hukum.

Dalam diskusi bertema 'Menanti Kiprah KPK' di pressroom DPR RI, Rabu (7/10), Denny menegaskan bahwa presiden meminta siapapun pejabat Polri yang terlibat kasus korupsi harus diproses. "Dalam rapat-rapat dengan kami, presiden setuju kasus itu diproses,’’ tandas Denny.

Sementara itu Direktur Eksekutif Imparsial Rachlan Nasidik menyampaikan tanggapan yang berbeda. Menurut Rachlan, sebetulnya dalam kasus perseteruan antara KPK dengan Polri itu presiden bisa memerintahkan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang  Hendarso Danuri untuk mengusut tuntas terhadap dugaan keterlibatan Kabareskrim Susno Duadji dalam kasus Bank Century.

Namun seperti dikatakan Rachlan, respon Presiden SBY terhadap kasus Bibit dan Chandra Hamzah jauh tertinggal dibandingkan ketika menanggapi soal peran dan fungsi KPK.

"Kalau presiden tidak mengambil sikap yang tegas, berarti presiden setuju akan dugaan kasus kriminalisasi pimpinan KPK. Dengan demikian, jangan salahkan kalau muncul anggapan Polri mengkriminalisasi KPK atas restu presiden SBY," ulasnya.(ara/JPNN)

 


Berita Selanjutnya:
AHD Dituntut 5 Tahun Penjara

JAKARTA - Presiden Susilo Bambang Yudhoyono telah memberi lampu hijau tentang perlunya proses hukum terhadap Komjen (Pol) Susno Duadji, Kabareskrim


Redaktur & Reporter : Tim Redaksi

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News