Presidential Threshold Bukan untuk Munculkan Capres Tunggal
jpnn.com, JAKARTA - Anggota DPR Hetifah Sjaifudian meminta semua pihak menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tentang uji materi pasal 222 Undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu yang mengatur ambang batas pencalonan presiden.
Menurut Hetifah, sesungguhnya pengaturan ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold) 20 persen kursi DPR atau 25 persen suara sah nasional pada Pemilu 2014, bukan dimaksud untuk memunculkan capres tunggal sebagaimana dianggap beberapa pihak.
"Justru UU Pemilu ini tidak membolehkan munculnya capres tunggal," kata Hetifah, Jumat (12/1).
Dia mencontohkan, pasal 229 ayat 2 UU 7/2017 menyebutkan KPU menolak pendaftaran pasangan calon dalam hal pendaftaran satu paslon diajukan oleh gabungan dari seluruh parpol peserta pemilu.
"Atau pendaftaran satu pasangan calon yang diajukan oleh gabungan partai politik Peserta pemilu yang mengakibatkan gabungan partai politik peserta pemilu lainnya tidak dapat mendaftarkan pasangan calon," jelas Hetifah. (boy/jpnn)
Anggota DPR Hetifah Sjaifudian mengatakan, ambang batas pencalonan presiden bukan untuk memunculkan capres tunggal.
Redaktur & Reporter : Boy
- Setelah Putusan MK, Dukungan Politik Kepada Prabowo-Gibran Diprediksi Makin Menguat
- Memprediksi Putusan MK, Anies Optimistis, Ganjar Butuh 5 Hakim yang Berani
- Junimart PDIP Mengkritisi MK soal Ambang Batas Parlemen
- Demi Kedaulatan Rakyat, Rektor UMJ Minta Putusan MK soal PT Berlaku untuk Pemilu 2024
- NasDem dan PPP Beda Pendapat Soal Ambang Batas Parlemen Setelah Muncul Putusan MK
- PT 4 Persen Diubah, Fahri: Baiknya Ditetapkan Lebih Cepat