Pria Bertubuh Gempal Itu Sadis, Beraksi Tengah Malam, Membantai Bocah pakai Pedang Panjang

Pria Bertubuh Gempal Itu Sadis, Beraksi Tengah Malam, Membantai Bocah pakai Pedang Panjang
Anggota Reskrim Polres Pamekasan, Madura, Jawa Timur, menggelandang tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur di Mapolres Pamekasan, Senin (8/3/2021). Foto: Humas Polres Pamekasan

Sedangkan Karimullah bergegas melaporkan ke aparat desa setempat.

Namun, setelah keduanya kembali ke rumahnya, anaknya AA sudah tidak bernyawa dengan kondisi telungkup bersimbah darah.

"Kala itu, pelaku sudah tidak ada di tempat kejadian perkara," kata Adhi Putranto, menjelaskan.

Aparat Desa Taraban selanjutnya melaporkan kejadian itu ke Mapolsek Larangan, lalu dilanjutkan ke Mapolres Pamekasan.

Pada Senin (8/3) sekitar pukul 01.00 WIB, tersangka UA ditangkap tim petugas gabungan dari Polsek Larangan dan tim Reskrim Polres Pamekasan di rumah bibinya di Desa Taraban, Kecamatan Larangan, Pamekasan.

"Berdasarkan pengakuan tersangka, dia nekat mengamuk di rumah korban karena sebelumnya memang punya masalah dengan keluarganya, yakni ayah-ibunya," kata Adhi, tanpa menjelaskan secara lengkap jenis permasalahan antara pelaku dengan keluarga korban.

Tersangka UA memang telah merencanakan pembunuhannya itu sejak dari rumahnya dan yang menjadi target keluarga Karimullah dan Undari.

Selain menangkap tersangka, polisi juga menyita sejumlah barang bukti berupa, sebilah pedang dengan panjang 108 Cm yang ada bercak darahnya dengan gagang terbuat dari kayu yang dililit tali warna hitam.

UA yang merupakan tersangka kasus pembunuhan terhadap bocah di Pamekasan terancam hukuman mati.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News