Pria di Malang Cabuli Mantan Pacar Anaknya 6 Kali, Sontoloyo
jpnn.com - Penyidik Kepolisian Resor Kota Malang Kota menetapkan pria berinisial WHS (39) sebagai tersangka kasus dugaan asusila berupa pencabulan terhadap anak perempuan berusia 14 tahun di daerah itu.
Kasi Humas Polresta Malang Kota Ipda Lukman Sobikhin menyebut tersangka diduga melakukan perbuatan asusila terhadap korban sebanyak enam kali.
"Dia sudah ditetapkan sebagai tersangka dan semua perbuatan itu dilakukan di kediamannya di kawasan Pandanwangi," kata Lukman, Rabu (20/5/2026).
Lukman menjelaskan dugaan perbuatan asusila terjadi sejak Desember 2025 hingga April 2026.
Peristiwa pertama terjadi pada 21 Desember 2025 dan kembali terulang pada Januari 2026.
Selanjutnya, tersangka diduga melakukan perbuatan serupa pada 9 Februari, 21 Februari, 6 Maret, dan 10 April 2026.
Polisi menyebut WHS bekerja sebagai pengemudi ojek daring, sedangkan korban merupakan pelajar di salah satu sekolah di Kota Malang.
Tersangka WHS juga diketahui merupakan ayah dari mantan kekasih korban.
Polresta Malang Kota menetapkan pria berinisial WHS (39) sebagai tersangka pencabulan terhadap anak perempuan di bawah umur, mantan pacar anaknya.
- Predator Anak di Siak Ditangkap, 3 Anak di Bawah Umur Jadi Korban
- Pendaki Terperosok ke Jurang Gunung Semeru, Evakuasi Terkendala Medan
- Pelaku Pencabulan & Pembunuhan Gadis di Makassar Terancam Penjara Seumur Hidup
- Sekuriti Hotel di Karawang Mencabuli Bocah Usia 5 Tahun, Astaga
- 6 Santriwati di Pekalongan Diduga Dicabuli Pimpinan Ponpes
- Sepak Bola Putri di Kudus dan Malang Menggeliat berkat MLSC 2026
JPNN.com




