Pria Ini Ditangkap Gegara Mencabuli Anak Tiri 11 Kali, Pengakuannya Bikin Emosi

Pria Ini Ditangkap Gegara Mencabuli Anak Tiri 11 Kali, Pengakuannya Bikin Emosi
Pelaku pencabulan anak tiri, RS (56) bersama Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto. Dok Humas Polres Banjarnegara

jpnn.com, BANJARNEGARA - Satreskrim Polres Banjarnegara menangkap lelaki berinisial RS (56) yang sudah mencabuli anak tirinya sendiri selama tujuh tahun.

Kapolres Banjarnegara AKBP Hendri Yulianto mengatakan perbuatan bejat pelaku dilakukan sejak anak tirinya berusia sepuluh tahun.

“Pelaku ini merawat korban sejak duduk di bangku kelas 4 SD. Dia selalu mengancam membunuh korban jika melaporkan aksi bejat itu kepada ibunya,” kata Hendri dalam siaran persnya, Kamis (26/5).

Berdasar hasil pemeriksaan, korban pertama kali dicabuli pada tahun 2015 lalu. Aksi itu terus berlanjut hingga korban menginjak usia 17 tahun.

“Tersangka ini mengaku melakukan pencabulan selama sebelas kali dan terakhir pada Desember 2021," beber Hendri.

Perwira menengah Polri ini mengatakan kasus terungkap saat tersangka akan melakukan aksinya pada 2 Mei 2022 sekitar pukul 23.00 WIB.

Ketika itu pelaku mendatangi kamar korban dan hendak melakukan persetubuhan. Pelaku bahkan sudah meraba-raba tubuh korban.

Anak tiri pelaku itu lantas berontak dan akhirnya persetubuhan tidak jadi dilakukan.

Polisi menangkap lelaki berinisial RS (56) yang sudah mencabuli anak tirinya berkali-kali. Pelaku mencabuli korban sejak anak tirinya masih berusia 10 tahun.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News