Pria Ini Ditangkap Polisi Setelah Menyetubuhi Anak di Bawah Umur
jpnn.com, PALEMBANG - Seorang sopir angkot bernama M Dalfa (20) ditangkap polisi karena menyetubuhi anak di bawah umur, SK (15), warga Sako Palembang.
Kasus itu dilaporkan ibu korban, RS (53) ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polrestabes Palembang, Kamis (25/5).
Konon korban dicabuli pelaku di sebuah rumah di Kecamatan Gandus Palembang, Rabu (24/5) sekitar pukul 21.00 WIB.
RS menyebut awalnya sang anak tidak pulang ke rumah sehingga pihak keluarga bersama-sama mencari keberadaan SK.
"Akhirnya diketahui informasi bahwa korban berada pada sebuah rumah di Jalan Kadir TKR, Gandus," kata RS.
Pihak keluarga lantas mendatangi rumah tersebut dan ditemukan korban berdua dengan tersangka.
"Setelah ditanya kepada korban SK, anak kami, dia mengaku sudah melakukan hubungan badan kurang lebih 5 kali dengan tersangka," ujar RS.
Oleh karena itu, RS meminta pertanggung jawaban tersangka yang sudah merusak masa depan korban.
Sopir angkot bernama M Dalfa (20) ditangkap polisi setelah menyetubuhi anak di bawah umur. Simak penjelasan korban kepada polisi.
- Innalillahi, Bocah SMP Tewas Terlindas Truk di Palembang, Begini Kejadiannya
- M-Banking Diretas Orang, Warga Palembang Kehilangan Uang Sebesar Rp 700 Juta
- Sukses Ungkap Kasus Pembunuhan Sadis di Macan Lindungan Palembang, Tim Gabungan Dapat Pin Emas
- Kurir Narkoba Menyamar Jadi Pemudik, Sahroni: Polisi Harus Berpikir Out of The Box
- Pj Gubernur Sumsel Sidak ke Sejumlah OPD, Komitmen Menjalankan Tugas
- Pembunuh Ibu dan Anak di Palembang Ternyata Mantan Karyawan Suami Korban