Pria Muda Ajak Pacar ke Rumah, Ketagihan, Terjadi 4 Kali
jpnn.com, BREBES - MMA (21) terancam menghuni penjara dalam waktu cukup lama karena terbukti melakukan perbuatan terlarang terhadap kekasihnya, Bunga (15, nama samaran).
Pria 21 tahun itu sudah ditangkap petugas Polres Brebes. Berdasarkan hasil pemeriksaan, MMA menggauli Bunga di rumahnya di Dukuh Karangsalam, Desa Mendala, Kecamatan Sirampog, Jawa Tengah.
MAA mengaku tidak pernah memaksa Bunga melakukan perbuatan terlarang.
BACA JUGA: Ayah Panggil Putrinya ke Kamar, Astaga, Paraaahhh
“Kami suka sama suka setelah berkenalan lewat Facebook," ujarnya pekan lalu.
MAA menambahkan, dirinya mengaku menjalin hubungan dengan Bunga secara serius.
“Jadi, saya ajak ke rumah dan lakukan hal itu (cabul)," ujarnya.
Atas perbuatannya, MAA dijerat Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman minimal lima tahun penjara.
MMA (21) terancam menghuni penjara dalam waktu cukup lama karena terbukti melakukan perbuatan terlarang terhadap kekasihnya, Bunga (15, nama samaran).
- Soal Candaan Kasus Saipul Jamil, Ivan Gunawan: Saya Mengaku Salah
- Cabuli Anak di Bawah Umur, Kakek Ishak Polatu Divonis 5 Tahun Bui, Adil untuk Korban?
- Pembina Pramuka di Kota Jayapura Cabuli 7 Siswa SMK
- Warga Brebes Sumbang 10 Ribu Telor Asin untuk Kampanye Akbar AMIN di JIS
- Selain Hidupkan Perekonomian, Anies Juga Prioritaskan Akses Pendidikan di Pantura
- Pelaku Pencabulan di Sumbawa Masih Buron, Bagi Warga yang Melihat Segera Lapor Polisi